Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pasutri Ditangkap Polisi Karena Mencuri di Konter HP

Foto: detik
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: detik

BANYUWANGI – Pasangan suami istri (pasutri) Supriyatman (29) dan Holifatul Jannah (26) asal Desa Sumbersewu, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo harus meringkuk di Polres Banyuwangi karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian di konter handphone Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo.

Dilansir dari detikcom, sedikitnya handphone Asus Zenfone, Nokia, tablet Advance, cincin dan gelang emas, uang tunai Rp 150 ribu berhasil dicuri oleh pelaku. Selain itu, pasutri ini juga membawa kabur buku nikah milik korban.

Wakapolres Banyuwangi, Kompol Andi Yudha Pranata mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari laporan korban bernama Abu Yazin pada 16 Februari lalu. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil melacak keberadaan salah satu HP yang dicuri oleh pelaku.

“Kita berhasil melacak salah satu handphone yang dicuri pelaku berada di tangan tersangka HJ,” ujar Andi, Selasa (30/7/2019).

Mulanya, lanjut Andi, HJ mengelak asal muasal handphone tersebut. Namun akhirnya dia mengakui Hp tersebut merupakan hasil curian suaminya.

“Seketika itu juga polisi langsung menangkap SPR dan menggelandangnya ke Mapolres Banyuwangi,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka Supriyatman, aksi pencurian itu dilakukan bersama rekan tersangka berinisial BY (DPO) yang berperan sebagai eksekutor. Kedua pelaku berhasil masuk ke konter korban dengan cara melubangi dinding rumah belakang korban.

“Jadi tersangka SPR ini berperan mengantar dan menunggu di luar rumah sembari mengawasi situasi sekitar. Sementara BY yang saat ini sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) berperan melubangi dan masuk ke dalam rumah korban dan menggasak sejumlah barang korban,” ujarnya.

Selanjutnya, hasil barang curian tersebut dibagi dua oleh pelaku. Bagian Supriyatman sebagian dijual, dan satu unit HP merek Azus diberikan kepada isterinya yang berperan sebagai penadah.

“Sebagian barang hasil curian dibawa oleh BY,” sebut Andi.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Supriyatman dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Sedangkan istrinya HJ sebagai penadah, statusnya telah tahap 2,” tegas Andi.