sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Selama bulan suci Ramadan, sejumlah tempat karaoke di Banyuwangi menjadi sasaran patroli gabungan aparat penegak perda dan unsur TNI-Polri.
Senin malam (23/2), tim gabungan mendatangi beberapa lokasi hiburan malam guna memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tentang penutupan operasional selama Ramadan.
Beberapa tempat karaoke yang didatangi di antaranya Fun Fun (Kabat), Ashika (Rogojampi), Hero’s (Gambiran), serta King Star di Kecamatan Gambiran.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari SE Pemkab Banyuwangi Nomor 237 Tahun 2026 tentang penutupan tempat karaoke keluarga dan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Tim gabungan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi bersama Polresta Banyuwangi, Garnisun, Sub Denpom, Dinas Koperasi Kabupaten Banyuwangi, DPMPTSP, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Pastikan Kepatuhan SE Pemkab
Kasatpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan kegiatan patroli ini merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Bupati yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh dinas terkait maupun pihak kecamatan.
“Kami hanya memastikan Surat Edaran Bupati sudah dilaksanakan oleh para pelaku usaha hiburan malam,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, seluruh tempat hiburan malam yang didatangi dinyatakan patuh terhadap ketentuan SE.
Selama Ramadan, mereka menutup operasional sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.
Karena seluruh pelaku usaha telah mematuhi aturan, tim gabungan tidak memberikan sanksi.
Petugas hanya menempelkan salinan Surat Edaran di lokasi yang belum memasangnya sebagai bentuk pengingat sekaligus sosialisasi lanjutan.
Ciptakan Ramadan Kondusif
Pengawasan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif dan khidmat selama bulan suci Ramadan.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Selama bulan suci Ramadan, sejumlah tempat karaoke di Banyuwangi menjadi sasaran patroli gabungan aparat penegak perda dan unsur TNI-Polri.
Senin malam (23/2), tim gabungan mendatangi beberapa lokasi hiburan malam guna memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tentang penutupan operasional selama Ramadan.
Beberapa tempat karaoke yang didatangi di antaranya Fun Fun (Kabat), Ashika (Rogojampi), Hero’s (Gambiran), serta King Star di Kecamatan Gambiran.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari SE Pemkab Banyuwangi Nomor 237 Tahun 2026 tentang penutupan tempat karaoke keluarga dan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Tim gabungan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi bersama Polresta Banyuwangi, Garnisun, Sub Denpom, Dinas Koperasi Kabupaten Banyuwangi, DPMPTSP, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Pastikan Kepatuhan SE Pemkab
Kasatpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan kegiatan patroli ini merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Bupati yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh dinas terkait maupun pihak kecamatan.
“Kami hanya memastikan Surat Edaran Bupati sudah dilaksanakan oleh para pelaku usaha hiburan malam,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, seluruh tempat hiburan malam yang didatangi dinyatakan patuh terhadap ketentuan SE.
Selama Ramadan, mereka menutup operasional sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.
Karena seluruh pelaku usaha telah mematuhi aturan, tim gabungan tidak memberikan sanksi.
Petugas hanya menempelkan salinan Surat Edaran di lokasi yang belum memasangnya sebagai bentuk pengingat sekaligus sosialisasi lanjutan.
Ciptakan Ramadan Kondusif
Pengawasan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif dan khidmat selama bulan suci Ramadan.








