Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pecel Rawon Jadi Kekayaan Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi

pecel-rawon-jadi-kekayaan-pengetahuan-tradisional-asli-banyuwangi
Pecel Rawon Jadi Kekayaan Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Banyuwangi

Lezat, segar, dan nikmat pecel rawon. Makanan legendaris khas Bumi Blambangan ini mendapat surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pecel rawon resmi tercatat asli Bumi Blambangan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menyerahkan surat pencatatan inventarisasi KIK Pecel Rawon sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) tersebut kepada Pemkab Banyuwangi pada 21 Desember 2023.

Sebelumnya empat kuliner Banyuwangi telah mendapatkan status sebagai KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham, yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Alhamdulillah, satu persatu berhasil menginventarisasi warisan kekayaan tradisional kita. Kali ini pecel rawon sudah sah diakui berasal dari Banyuwangi,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Keberadaan KIK adalah cara pemerintah melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.

Ipuk menyebut, tahun 2023 ada sembilan kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham. Dari total tersebut, lima kuliner telah mendapat KIK, sementara empat lainnya masih dalam proses, yakni rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.

“Ini akan mendorong kami untuk terus menggali kekayaan warisan leluhur kita. Tidak hanya kuliner, tradisi dan seni budaya akan kami telusuri lagi. Satu persatu akan kami inventarisasi,” kata Bupati Ipuk.

Ipuk menambahkan, selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), pihaknya juga mendorong masyarakat mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP).

Dengan mendaftarkan KIP, kata Ipuk, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.

“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” kata Ipuk.

Saat ini, total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi pemkab sebanyak 144, terdiri atas pengurusan merk dagang. Untuk menjaga tradisi dan budaya leluhur, Pemkab Banyuwangi juga rutin menggelar sejumlah agenda.

Salah satunya Festival Banyuwangi Kuliner yang konsisten mengangkat masakan khas daerah. Sebut saja pecel rawon, ayam pedas, pecel pitik, sego tempong, hingga ayam kesrut juga pernah ditampilkan dalam ajang tahunan tersebut.

Simak Video “Pecel dan Rawon, Kuliner Gurih Nikmat dari Banyuwangi [Gambas:Video 20detik] (irb/dte)