Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pembagian Bansos Rejoagung Disoal Warga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SRONO, Jawa Pos Radar Genteng – Pembagian Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Rejoagung, Kecamatan Srono disoal warga. Sebab, bantuan yang cair dalam bentuk uang tunai itu oleh pemerintah desa (pemdes) diwajibkan membeli beras sebanyak satu sak berisi 25 kilogram.

Salah satu warga yang enggan dikorankan namanya mengaku, pemerintah desa meminta warga yang menerima bantuan untuk membeli beras. “Setelah terima bansos, pihak desa minta beli beras kemasan yang harganya tidak masuk akal,” cetusnya.

Menurutnya, beras yang diharuskan untuk dibeli beras kemasan 25 kilogram dengan harga Rp 350 ribu. “Harga berasnya mahal dan rasanya juga kurang enak. Sebelumnya diharuskan beli beras dengan kualitas sama tapi merk beda, harganya cuma Rp 320 ribu,” ujarnya.

Warga itu tidak mengeluhkan kewajiban pembelian beras tersebut. Tapi, seharusnya penerima bantuan mendapatkan beras yang punya rasa enak. “Tidak masalah dengan berasnya, tapi setidaknya dapat beras yang rasanya lebih enak,” imbuhnya.

Kepala Desa (Kades) Rejoagung Shonhaji melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat (Kasi Kesra) Syamsul Arifin mengatakan, kebijakan wajib membeli beras itu inisiatif pemdes untuk mengatasi masalah pada pembagian bantuan sosial (bansos) sebelumnya. “Ini upaya menyejahterakan masyarakat kami,” cetusnya.

Menurut Syamsul, sebelumnya pembagian bansos kerap menuai masalah. Sebab, uang tunai yang didapatkan warga tidak dimanfaatkan dengan semestinya. “Bansos yang harusnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan, keburu habis untuk membayar hutang,” dalihnya.

Bahkan, lanjut Syamsul, saat pembagian bantuan itu penagih hutang sudah menunggu di depan pagar kantor desa. Mereka menagih warganya yang baru mendapat bansos. “Masalah ini yang coba kami selesaikan, dengan mewajibkan warga untuk membeli beras,” imbuhnya.

Kasi Kesra juga tidak menyangkal jika kebijakan ini melanggar surat edaran yang tidak memperbolehkan desa mengarahkan penerima bansos. “Jika tidak kami arahkan, kebutuhan pokok masyarakat jadi tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, pemdes kemudian berusaha membantu dengan menyediakan beras dengan kualitas baik. “Mengingat sebentar lagi ada zakat, kami bantu mencarikan beras yang bisa sekalian untuk zakat,” ujarnya.(gas/abi)

source