Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemberhentian Perangkat Desa Tak Prosedural

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pemberhentianBANYUWANGI – Polemik yang terjadi di Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, menyusul pemberhentian dua perangkat desa setempat, akhirnya sampai meja DPRD Banyuwangi. Kemarin (19/9), dewan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk mengetahui persoalan tersebut secara gamblang sekaligus mencari jalan keluar terbaik. Seluruh stake holder terkait dihadirkan dalam hearing yang dipimpin ketua DPRD Banyuwangi, Hermanto, tersebut.

Mulai Kepala Desa (Kades) Temuasri, Ali Sodiqin; anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Camat Sempu Lukman Hakim; hingga Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Anacleto Da Silva; dan Forum Solidaritas Perangkat Desa se-Kecamatan Sempu, diberi kesempatan menyampaikan pendapat. Kabag Pemerintahan Anacleto mengatakan, polemik yang terjadi di Desa Temuasri berawal dari penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman bersama) antara kades setempat dengan seorang perangkat desa bernama Bejo.

Dalam MoU yang ditandatangani tahun 2004 silam tersebut, disepakati pengelolaan tanah kas desa (TKD) dikelola oleh Bejo. Oleh Bejo, TKD tersebut ditanami pohon Sengon. Nah, sekitar Juli 2013, tepatnya saat Bejo dan seorang perangkat desa yang lain, yakni Widi, memanen pohon sengon tersebut gejolak muncul di kalangan masyarakat setempat. Itu terjadi lantaran masyarakat menganggap keduanya menjarah pohon yang ditanam di atas TKD.

Menyikapi keresahan masyarakat tersebut, pihak BPD meminta kades melakukan tindakan kepada dua perangkat desa tersebut. Komunikasi lisan antara BPD dan kades tersebut terus berlangsung. Hingga akhirnya, pada 6 Agustus lalu, BPD melayangkan surat persetujuan kepada kades untuk memberhentikan dua perangkat Desa Temuasri itu. “Maka terbitlah pemberhentian Saudara Bejo dan Widi sebagai perangkat desa,” ujarnya.

Anacleto mengatakan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa, maka pemberhentian Bejo dan Widi tidak prosedural. Pasalnya, sebelum surat persetujuan pemberhentian dari BPD terbit, kades terlebih dahulu harus melayangkan surat permintaan persetujuan kepada BPD. “Soal di Temuasri, tidak ada surat permintaan persetujuan dari kades kepada BPD, tetapi langsung ada persetujuan dari BPD.

Berarti ada prosedur yang dilewatkan,” jelasnya. Camat Lukman menambahkan, pada prinsipnya, pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kades dengan syarat harus ada persetujuan BPD. Namun karena ada prosedur yang dilewatkan, maka pemberhentian Bejo dan Widi tidak prosedural. “Kalau soal MoU. Jika MoU tersebut benar adanya, bebarti Pak Bejo tidak salah, hanya saja kurang beretika.

Seharusnya walaupun sudah ada perjanjian pengelolaan TKD dengan kades yang lama, seharusnya saat akan menebang pohon yang ditanam di TKD permisi dulu ke pihak desa dan BPD,” kata dia. Namun demikian, Camat Lukman berharap persoalan tersebut dapat dicarikan jalan keluar terbaik. “Intinya kita cari jalan keluar yang terbaik, yang bisa memenangkan kedua belah pihak, jangan hanya memenangkan satu pihak saja,” tuturnya.

Saat tiba menyampaikan tanggapan, Kades Ali Sodiqin mengatakan, polemik tersebut memang berawal lantaran dua perangkat Desa Temuasri menebang pohon di lahan TKD tanpa pamit. Karena itu, beberapa warga menelepon dia untuk menanyakan apakah pohon yang seharusnya menjadi kas desa itu dijarah oleh Bejo. (radar)

Kata kunci yang digunakan :