Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pembunuh Perempuan di Banyuwangi Ditangkap, Pelaku 2 Orang, Ambil Barang Berharga Milik Korban

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, meringkus dua orang terduga pelaku pembunuhan terhadap S (56), perempuan warga Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Keduanya adalah DMW (29) dan AS (26), warga Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo.

DMW dan AS ditangkap pada Sabtu (21/1/2023) malam di lokasi yang berbeda. DMW ditangkap di rumahnya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Sedangkan AS ditangkap di tempat kerjanya di Dusun Sukopuro Wetan, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono.

Kasus pembunuhan itu terungkap dari hasil otopsi Tim Inafis Polresta Banyuwangi dan Tim Medis RSUD Blambangan.

Baca juga: Polresta Banyuwangi Pastikan Jasad Perempuan yang Ditemukan di Sungai Korban Pembunuhan

Dari hasil otopsi dan keterangan keluarga korban, Tim Resmob Polresta Banyuwangi dan Polsek Tegaldlimo akhirnya melakukan penyelidikan.

“Dari olah TKP, diduga korban diseret dan dilempar ke sungai,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat konferensi pers, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Identitas Terungkap, Hasil Otopsi Leher Mayat Perempuan di Banyuwangi Ada Bekas Tali

“Jadi pada tubuh korban ditemukan luka jejas di leher bekas jeratan tali. Kemudian ada luka memar pada tangan dan wajah,” imbuh Deddy.

Dalam penyelidikan terungkap, beberapa hari sebelum peristiwa nahas itu, kedua pelaku telah merencanakan pembunuhan dan akan mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Pelaku sudah merencanakan aksi itu,” terang Deddy.

Kesaksian keluarga korban meyebut, S awalnya dijemput oleh seorang tidak dikenal menggunakan mobil pada Rabu (18/1/2023). Dari situ kemudian Tim Resmob melacak dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pada Sabtu (21/1/2023) malam.

“Korban dijerat menggunakan tali tampar oleh para tersangka. Setelah itu barang-barang berharga korban diambil, sedangkan jenazahnya dibuang ke sungai,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi.

“Korban dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ucapnya.


source