Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Banyuwangi Bakal Evaluasi Sekolah Nekat Rayakan Kelulusan dengan Mewah

pemkab-banyuwangi-bakal-evaluasi-sekolah-nekat-rayakan-kelulusan-dengan-mewah
Pemkab Banyuwangi Bakal Evaluasi Sekolah Nekat Rayakan Kelulusan dengan Mewah

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menetapkan aturan larangan digelarnya pesta kelulusan sekolah secara mewah.

Diberlakukan sejak tahun 2024, pada tahun ini, larangan tersebut tak hanya berlaku untuk SMA/SMK, melainkan juga tingkat PAUD hingga SMP.

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Kebijakan Akhir Tahun Pembelajaran 2024/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

“Surat edaran tersebut sudah kami kirimkan ke sekolah-sekolah pada pekan lalu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Terima Banyak Keluhan, Kadisdikbud Kota Malang: Acara Perpisahan Sekolah Jangan Memberatkan Orangtua

Dalam SE itu, dinas pendidikan mewajibkan agar kelulusan siswa digelar secara sederhana, edukatif, dan bermakna dan sekolah dilarang mengadakan acara kelulusan di luar lingkungan sekolah.

Karena berpotensi bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran dan kesenjangan sosial.

Sebagai alternatifnya, sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan seperti pentas seni siswa, refleksi perjalanan belajar, dan kegiatan doa bersama atau tasyakuran sederhana yang digelar di lingkungan sekolah.

“Kegiatan juga harus melibatkan orang tua secara terbatas, partisipatif dan tidak membebani secara finansial,” tuturnya.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Siapkan Rp 1 M untuk Sekolah yang Gelar Perpisahan Tanpa Membebani Ortu Siswa

Tak hanya itu, surat edaran juga menekankan larangan diadakannya study tour, outing class, dan kegiatan sejenisnya ke luar kota.

Serta sekolah lebih dianjurkan melaksanakan kegiatan berbasis lokal yang lebih bermakna dan kontekstual.

Pun mengatur agar kenaikan kelas dan kelulusan siswa tidak dikaitkan dengan pembiayaan sekolah.

Termasuk sekolah harus memberikan rapor dan ijazah kepada seluruh siswa sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Setiap siswa berhak memperoleh hasil penilaian tanpa dikaitkan dengan pelunasan PSM atau kewajiban administrasi lainnya,” bunyi isi surat tersebut.

Baca juga: Larang Wisuda SD-SMA, Ini Model Perpisahan yang Disarankan Dedi Mulyadi

Suratno menekankan, edaran tersebut bersifat instruksi sehingga seluruh sekolah di bawah naungan Dinpendik Banyuwangi harus menaati.

Jika ada yang melanggar, dinas akan melakukan evaluasi terhadap sekolah tersebut.

“Kami yakin sekolah-sekolah di Banyuwangi taat terhadap aturan ini. Pada tahun lalu, sekolah juga telah menggelar kelulusan seperti yang tertuang dalam edaran kami,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.