RADARBANYUWANGI.ID – Keberadaan pengamen yang menggunakan simbol budaya seperti Ondel-ondel bakal ditertibkan. Pemprov Jakarta rupanya cukup serius untuk melarang ondel-ondel dipakai untuk mengamen.
Pemprov DKI Jakarta akan melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen Ondel-ondel dilarang untuk mengamen diusulkan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Pramono mengatakan aturan tersebut disusun untuk melestarikan ondel-ondel sebagai bagian dari warisan budaya Betawi.
“Ya sekarang ini saya akan meminta undang-undang bukan untuk di jalanan. Tapi merupakan bagian dari budaya utama Betawi,” kata Pramono.
Ondel-ondel merupakan warisan budaya dan tidak seharusnya diremehkan. Saat ini, tercatat ada 42 sanggar ondel-ondel di Jakarta.
Baca Juga: Bikin Hati Gelisah! Ini Makna Mimpi Memukul Anak Menurut Psikologi dan Ramalan Jawa
“Saya termasuk yang kemudian memesankan supaya, mohon maaf, ondel-ondel tidak digunakan untuk mengamen lah. Tetapi betul-betul dirawat dengan baik,” ungkapnya.
Keseriusan ini tampak dengan penyusunan peraturan daerah (perda) terkait larangan ondel-ondel dipakai untuk mengamen di jalanan
“Ya pokoknya akan kita pelan-pelan tertibkan,” katanya.
Pramono menjelaskan rencana melarang ondel-ondel untuk mengamen demi menjaga marwah budaya yang melekat pada ondel-ondel. Disebutkannya perda larangan ondel-ondel untuk mengamen masih dalam tahap penyusunan.
Baca Juga: Kenapa Menikah di Bulan Suro Dianggap Pamali? Ini Penjelasan Mitosnya dalam Tradisi Jawa
Perda larangan ondel-ondel tersebut mengacu pada ndang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). “Saya akan mengeluarkan pergub bahwa ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memang hanya akan diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan untuk ngamen,” ujarnya.
Aturan tersebut ditargetkan rampung sebelum HUT Jakarta pada 22 Juni 2025 mendatang.
“Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Kita susun perdanya karena itu komponen daripada artifisialnya, misalnya lenong, kemudian samrah, kemudian termasuk ondel-ondel,” kata Rano.
Rano menyatakan sejumlah tokoh Betawi menyambut positif terkait itu.
“Pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik,” sambungnya.
Ia mengatakan penyusunan perda terkait larangan ondel-ondel untuk mengamen belum rampung. Rano berharap perda ini keluar sebelum ulang tahun Jakarta. (*)