Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemuda Banyuwangi Kepergok Jual Pil Koplo, Auto Dijebloskan Penjara

pemuda-banyuwangi-kepergok-jual-pil-koplo,-auto-dijebloskan-penjara
Pemuda Banyuwangi Kepergok Jual Pil Koplo, Auto Dijebloskan Penjara

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng meringkus pengedar pil koplo jenis trihexypenydyl, Moh. Ferdi Aji Prasetyo (20).

Pemuda ini diamankan polisi di rumahnya Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng pada Sabtu (30/8) dini hari.

Kanitreskrim Polsek Genteng, Ipda Sujarwadi menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran pil koplo jenis trek itu.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, setelah kami tindaklanjuti ada satu warga yang kemudian jadi saksi terpantau melakukan transaksi (membeli pil),” ucapnya.

Pemuda berinisial WA itu, lanjut Sujarwadi, diperiksa petugas. Dari keterangannya mengaku membeli pil koplo dari Ferdi.

“Anggota melanjutkan proses penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya,” terangnya.

Dari rumah Ferdi, polisi berhasil mengamankan 820 butir pil trex, uang tunai Rp 170 ribu yang diduga hasil penjualan,  1 handphone (HP) Merk OPPO A3 PRO 5G.

“Barang bukti (BB) sudah kami amankan di polsek. Tersangka masih kami periksa,” tandasnya seraya menyebut pelaku ini masuk Operasi Tumpas Semeru 2025.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat 1, 2 dan atau pasal 436 jo pasal 145 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” cetusnya.

Kanitreskrim berjanji akan terus memerangi peredaran pil koplo di wilayahnya. Dikhawatirkan peredaran itu sudah mulai masuk di lingkungan sekolah.

“Ini pencegahan agar peredaran pil koplo tidak semakin meluas, terutama di kalangan siswa sekolah,” pungkasnya.