Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pencuri dan Penadah Kayu Ilegal Ditangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Truk dan kayu ilegal yang dicuri oleh Mat Jiteng dan penadah Jaelani saat dibawa ke TPK Benculuk, Kecamatan Cluring.

CLURING – Pelaku pencurian kayu dan penadah, Mat Jiteng dan Jaelani asal Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, ditangkap polisi dan polisi hutan (Polhut) sekitar pukul 06.00, kemarin.

Setelah sempat diamankan di tempat penimbunan kayu (TPK) Benculuk, Kecamatan Cluring, keduanya langsung dikirim ke Polres Banyuwangi. Kedua penjarah hutan itu ditangkap oleh tim  gabungan dari kepolisian dan Polhut Perhutani KPH Banyuwangi Selatan di areal hutan Blok Gumuk Kancil, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, tidak jauh dari rumahnya.

“Untuk proses hokum, kedua pelaku kita kirim ke  polres,” kata Perwira Pembina Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Kompol Heru Kuswoto. Menurut Heru, pelaku pembalakan liar dan penadah  itu merupakan residivis yang memang  sudah lama  diincar.

Keduanya ditangkap saat akan membawa sejumlah kayu jati hasil curian dari dalam hutan. Kayu jati itu sudah di potong-potong dengan ukuran bermacam-macam. “Kayu itu hasil curian Mat Jiteng  dan dijual ke Jaelani,” ungkapnya.

Untuk barang bukti, puluhan kayu berbentuk balok dan truk dengan nomor polisi N 8216 UR telah diamankan. “Untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP, untuk pelaku menggunakan  UU nomor 18 tahun 2013 tentang illegal loging,” pungkasnya. (radar)