KOMPAS.com – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memberikan perhatian khusus kepada siswa penghafal Al-Qur’an dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Para penghafal Al-Qur’an dari lulusan SD/sederajat berkesempatan bebas memilih SMP negeri sesuai keinginan karena memperoleh nilai tambahan di jalur prestasi.
Dilansir Kompas.com (15/05/2025), Kebijakan ini diambil untuk memotivasi siswa mengembangkan kemampuan tahfidz Al-Qur’an. Ipuk menegaskan bahwa penghafal Al-Qur’an akan mendapatkan prioritas khusus dalam seleksi masuk SMP.
“Kami berkomitmen untuk memberi ruang bagi siswa-siswa yang berprestasi, termasuk bagi siswa penghafal Al-Qur’an yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP,” ujar Ipuk saat Deklarasi SPMB 2025, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Undip Buka Jalur SBUB 2025 bagi Penghafal Al Quran, Bisa Pilih Semua Prodi
Nilai Tambahan Berdasarkan Jumlah Juz yang Dihafal
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, menjelaskan bahwa siswa yang menghafal minimal 6 juz akan mendapatkan “golden ticket” dalam SPMB tahun ini. Artinya, mereka langsung diterima tanpa seleksi tambahan di SMP negeri pilihan.
Bagi siswa dengan hafalan di bawah 6 juz, tetap tersedia penambahan poin nilai sebagai bentuk penghargaan. Rinciannya sebagai berikut:
- Hafalan 1 juz: 125 poin (setara juara 1 lomba tingkat kecamatan)
- Hafalan 3 juz: 250 poin (setara juara 1 lomba tingkat kabupaten)
- Hafalan 5 juz: 375 poin (setara juara 1 lomba tingkat provinsi)
Baca juga: Undip Buka Jalur SBUB 2025 bagi Penghafal Al Quran, Bisa Pilih Semua Prodi
Bukti Hafalan Wajib Sertifikat dan Telah Menyelesaikan Diniyah
Menurut Suratno, nilai tambahan tahfidz hanya berlaku jika dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat dari lembaga resmi seperti pondok pesantren, yayasan, madrasah, atau sekolah tempat belajar siswa tersebut.
“Siswa juga harus telah menyelesaikan diniyah tingkat Ula yang dibuktikan dengan sertifikat Ula dengan mencantumkan nomor perizinan penyelenggaraan diniyah dari Kementerian Agama,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan lokal Banyuwangi, bukan dari kementerian pusat. Namun, tetap disusun berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Kami tekankan sistem SPMB telah disusun sesuai aturan agar berjalan teratur, lancar, dan mudah. Prinsipnya harus akuntabel, transparan, berintegritas, dan berkeadilan,” tambahnya.
Baca juga: Kuota SPMB 2025 Jabar Hanya 329.000 Siswa, Mayoritas Lulusan SMP Masuk Sekolah Swasta
Empat Jalur Pendaftaran SPMB 2025/2026
SPMB 2025/2026 di Banyuwangi dibuka melalui empat jalur penerimaan:
- Jalur afirmasi dengan kuota 20 persen, untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Pelaksanaan 19–20 Mei, pengumuman 21 Mei.
- Jalur mutasi dengan kuota 5 persen, untuk siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua.
- Jalur Prestasi dengan kuota 35 persen, dengan syarat berupa rata-rata rapor (15 persen), prestasi akademik (10 persen), prestasi nonakademik (10 persen).
- Jalur domisili sebanyak 40 persen, menggantikan sistem zonasi, untuk siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah. Pelaksanaan 2–3 Juni, pengumuman 4 Juni.
Demikian kebijakan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, yang memberikan perhatian khusus kepada siswa penghafal Al-Qur’an dalam SPMB tahun ajaran 2025 dan 2026.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penghafal Al Quran Dapat “Golden Ticket” di SPMB Banyuwangi, Klik untuk baca: https://surabaya.kompas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.