Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penjelasan Resmi Menkeu Purbaya Soal Kabar Gaji ASN dan Pensiunan Naik November 2025

penjelasan-resmi-menkeu-purbaya-soal-kabar-gaji-asn-dan-pensiunan-naik-november-2025
Penjelasan Resmi Menkeu Purbaya Soal Kabar Gaji ASN dan Pensiunan Naik November 2025

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan kembali mencuat setelah beredar informasi pencairan mulai November 2025.

Isu ini makin ramai dibicarakan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo.

Baca Juga: Resmi! UN Dihapus, Kemendikdasmen Ganti dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Mulai November 2025

Dalam beleid tersebut, program kenaikan gaji masuk dalam agenda percepatan pemerintah.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberi jawaban tegas. Menurutnya, kenaikan gaji ASN maupun pensiunan masih harus menunggu pembahasan lanjutan.

“Pemerintah tentu memahami harapan ASN dan pensiunan. Tapi untuk realisasinya, kami akan sampaikan secara resmi,” ujarnya, Senin (7/10/2025).

Baca Juga: Bekas SDN 3 Penganjuran Disulap Jadi Gedung Baru Perpustakaan Banyuwangi Rp9,5 Miliar

Harapan Kenaikan Gaji

Meski belum ada kepastian, harapan ASN dan pensiunan tetap tinggi.

Kenaikan gaji dianggap penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik.

Sejumlah pihak meminta pemerintah lebih transparan agar ASN dan pensiunan tidak terus diliputi ketidakpastian.

Baca Juga: Catat! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, dari Banten hingga Papua Barat

Gaji Pensiunan PNS 2025

Untuk tahun 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya sudah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak Januari 2024.

Besaran pensiunan PNS dihitung berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun.

Baca Juga: Prediksi Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Bisa Bikin Kejutan di Jeddah, Skor Tipis 1-0?


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan kembali mencuat setelah beredar informasi pencairan mulai November 2025.

Isu ini makin ramai dibicarakan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo.

Baca Juga: Resmi! UN Dihapus, Kemendikdasmen Ganti dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Mulai November 2025

Dalam beleid tersebut, program kenaikan gaji masuk dalam agenda percepatan pemerintah.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberi jawaban tegas. Menurutnya, kenaikan gaji ASN maupun pensiunan masih harus menunggu pembahasan lanjutan.

“Pemerintah tentu memahami harapan ASN dan pensiunan. Tapi untuk realisasinya, kami akan sampaikan secara resmi,” ujarnya, Senin (7/10/2025).

Baca Juga: Bekas SDN 3 Penganjuran Disulap Jadi Gedung Baru Perpustakaan Banyuwangi Rp9,5 Miliar

Harapan Kenaikan Gaji

Meski belum ada kepastian, harapan ASN dan pensiunan tetap tinggi.

Kenaikan gaji dianggap penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik.

Sejumlah pihak meminta pemerintah lebih transparan agar ASN dan pensiunan tidak terus diliputi ketidakpastian.

Baca Juga: Catat! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, dari Banten hingga Papua Barat

Gaji Pensiunan PNS 2025

Untuk tahun 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya sudah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak Januari 2024.

Besaran pensiunan PNS dihitung berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun.

Baca Juga: Prediksi Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Bisa Bikin Kejutan di Jeddah, Skor Tipis 1-0?