Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penumpang Kapal Mutiara Timur I Tuntut Ganti Rugi Kendaraan yang Tenggelam

Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi menyatakan, pemilik kendaraan yang menjadi korban kapal tenggelam tersebut akan mendapatkan ganti dari pihak asuransi.

Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Tanjungwangi Banyuwangi Widodo mengatakan, hak-hak penumpang akan diganti dari pihak asuransi. Penggantian ini merupakan hak dari pemilik kendaraan.

“Yang mengurus (asuransi) perusahaan ke pihak asuransi. Kerja sama dua pihak itu antara perusahaan dan pihak asuransi. Pasti ada asuransi,” jelasnya.

Dia memastikan, kerugian kendaraan tersebut akan diganti pihak asuransi. Tentunya dengan menyertakan bukti-bukti yang diperlukan, di antaranya tiket, KTP, dan bukti kepemilikan kendaraan.

Perusahaan, kata dia, sudah berkoordinasi dengan pihak KSOP. Widodo menyebut pihaknya akan mengawal prosesnya. jika ada yang tak beres, pihaknya akan ikut membantu menyelesaikan.