“Tanpa dikawal pun itu sudah menjadi kewajiban sama asuransi untuk mencairkan,” tegasnya.
Widodo meminta para pemilik kendaraan untuk bersabar lantaran pencairan asuransi ini juga butuh proses. Apalagi saat ini pihak perusahaan operator kapal Mutiara Timur I masih melayani beberapa instansi terkait peristiwa kebakaran hingga tenggelamnya kapal tersebut.
“Mohon bersabar dulu. Perusahaan masih melayani instansi-instansi ke Polda Bali, ke kita, itu dulu. Baru nanti kita bicara asuransinya, diproses nanti,” ujarnya.
Widodo menegaskan, seluruh kendaraan yang dibawa Kapal Mutiara Timur I ikut tenggelam bersama kapal tersebut. Yang dievakuasi hanya penumpang dan Anak Buah kapal saja. Sementara kendaraan sama sekali tidak ada yang dievakuasi.
Data dari KSOP Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, kapal ini membawa 2 unit sepeda motor, dua unit kendaraan pribadi, truk sedang sebanyak 16 unit, truk besar sebanyak 68 unit, truk bak panjang satu unit, dan truk tronton 27 unit.
Mengenai kapal yang saat ini tenggelam, menurut Widodo, secara aturan pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk mengangkat atau menyingkirkan kapal tersebut. Namun, melihat kedalaman laut lokasi kapal tenggelam yang diperkirakan lebih dari 100 meter, dirinya belum tahu apakah bisa diangkat atau tidak.
“Tapi kewajiban menyingkirkan atau mengangkat itu ada,” tegasnya.
(abq/dte)