Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penyanyi Cilik FP Harap Sang Ayah Bisa Berubah dari Kasus Judi Online yang Menjeratnya

penyanyi-cilik-fp-harap-sang-ayah-bisa-berubah-dari-kasus-judi-online-yang-menjeratnya
Penyanyi Cilik FP Harap Sang Ayah Bisa Berubah dari Kasus Judi Online yang Menjeratnya

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Penyanyi cilik kenamaan asal Banyuwangi, Jawa Timur, FP datang langsung dari Jakarta untuk menjenguk ayahnya yang ditahan di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (12/6/2025).

JS, ayah FP ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi karena terlibat kasus judi online. Diamankan pada Selasa (10/6/2025) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelantun lagu “Ojo dibanding-bandingke” itu datang ke Mapolresta Banyuwangi datang bersama dengan manajer serta kuasa hukum ayahnya.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku,” kata manajer FP, Rais mewakili sang penyanyi.

Baca juga: Kasus Judi Online di Banyuwangi Makin Marak, dalam 1 Bulan Ada 6 Pemain, Salah Satunya Ayah Penyanyi Cilik FP

Dengan proses hukum yang dihadapi pun FP berharap sang ayah bisa berubah dan merenungi kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat.

Diterangkan Rais, Farel selama ini fokus berkarir di Jakarta untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Selain bernyanyi, FP juga disibukkan dengan aktivitas striping sinetron dan beberapa project film layar lebar.

Setelah mendapat kabar penangkapan sang ayah, ia memutuskan pulang kampung untuk menjenguk ayahnya dan menyelesaikan project-project yang ada di Banyuwangi.

“Dia (FP) sangat kuat. Masih bisa fokus berkarya. Mentalnya sudah kuat, dari kecil mengamen, artinya mentalnya sudah teruji. Saya gak melihat mentalnya down, itu enggak sih,” yakin Rais.

Baca juga: Ditangkap Kasus Judol, Ini Upaya Hukum Ayah Penyanyi Cilik FP

JS, ayah dari penyanyi cilik kenamaan asal Banyuwangi, FP terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara karena terjerat kasus judi online (judol).

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna yang mengatakan bahwa JS terancam Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana perjudian.

“Yang bersangkutan terancam 10 tahun penjara,” kata Komang.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, bahwa orang yang melakukan perjudian tanpa izin dari penguasa yang berwenang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.

Namun Komang mengatakan bahwa hukuman yang menjerat bisa lebih dari 10 tahun, sebab JS juga berpeluang terjerat UU ITE tentang perjudian online.

“Tidak menutup kemungkinan lebih terkait UU ITE judi online,” ucapnya.

Baca juga: Ayah Penyanyi Cilik FP Jadi Tersangka Judol

 

Page 2

Pada UU ITE yang mengatur perjudian online, terutama melalui Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2), dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar bagi pelanggar.

Perjudian online dianggap ilegal karena penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian di internet.

Sebagai informasi, Joko Sutoyo ayah Farel Prayoga, ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi, pada Selasa (10/6). Ia ditangkap gara-gara kasus judi online.

Tersangka memang telah diintai lama. Kala itu ia kedapatan bermain judi online jenis Mahjong ketika tengah menjaga toko kelontong di Desa Kepundungan, Srono.

Saat diperiksa oleh polisi dari ponsel tersangka ditemukan bukti permainan, bekas transaksi dan percakapan judi online.

“Dari pengakuannya tersangka sudah beberapa bulan ini aktif bermain judi online. Alasannya untuk mengisi waktu luang ketika menjaga toko kelontong,” kata Kasatreskrim, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.

Baca juga: Ayah Penyanyi Cilik FP Ditangkap Kasus Judol, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Penasehat hukum JS meminta masyarakat untuk tak menghakimi ayah dari penyanyi cilik kenamaan asal Banyuwangi, FP yang sedang terjerat kasus judi online (judol).

Hal itu diungkapkan penasehat hukum, Charisma Adilaga saat mendampingi JS yang dijebloskan ke tahanan Mapolresta Banyuwangi pada Rabu (11/6/2025) setelah dibekuk sehari sebelumnya yaitu Selasa (10/6/2025).

“Sementara kita menjunjung asas praduga tak bersalah, kita tidak boleh menghakimi seseorang karena pengadilan belum memutuskan dia bersalah atau tidak,” pinta Charisma.

Untuk membantu JS, sebagai penasehat hukum, pihaknya akan melakukan berbagai upaya, di antaranya lewat praperadilan hingga permintaan penangguhan penahanan.

Kini, selain melakukan pengkajian, pihaknya juga melakukan analisa terkait bukti dan dokumen yang dimiliki polisi dalam menetapkan status tersangka kepada JS.

“Kita akan ajukan penangguhan penahanan kalau bisa,” ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Ayah Penyanyi Cilik FP Tak Dihakimi soal Judol

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan bahwa JS telah memberikan pengakuan kepada polisi bahwa ia melakukan tindakan judi online.

Kepada polisi, JS mengatakan bahwa ia bermain judol jenis mahyong untuk mengisi waktu luangnya sehari-hari.

“Saat ini masih kita terus lakukan pendalaman,” ujar Komang.


Page 3

Ayah penyanyi cilik kenamaan asal Banyuwangi FP, yaitu JS ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi karena kasus judi online pada Selasa (10/6/2025).

JS ditangkap setelah polisi melakukan pendalaman atas laporan masyarakat.

Kepada polisi, JS mengaku bermain judol jenis mahyong untuk mengisi waktu luang sehari-hari.

JS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta berpotensi dijerat UU ITE terkait perjudian online.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polresta Banyuwangi,” kata penasehat hukum JS, Charisma Adilaga, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Ayah Penyanyi Cilik FP Terancam Lebih dari 10 Tahun Penjara karena Judol

Pria yang akrab disapa Rama itu mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses selanjutnya sembari menganalisa dokumen-dokumen yang dipakai polisi untuk menetapkan JS sebagai tersangka.

Dari sana, Rama mengatakan bahwa timnya akan mengupayakan proses hukum yang dapat membantu JS dengan beberapa cara, mulai dari praperadilan atau penangguhan penahanan.

“Apakah nantinya kita selaku penasehat hukum akan melakukan praperadilan atau penangguhan penahanan masih kita kaji dan analisa,” tuturnya.

Untuk diketahui, JS diamankan polisi berawal dari pendalaman laporan masyarakat yang mengeluhkan praktik judi online di Kecamatan Srono.

Dalam sebulan, JS yang bermain judol jenis mahyong untuk mengisi waktu luangnya sehari-hari itu menjadi satu dari total lima orang dari Kecamatan Srono yang tertangkap akibat judi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.