BANYUWANGI, KOMPAS.com – Pengiriman ilegal enam ekor kuda pacu asal Lombok Tengah digagalkan petugas Karantina Jawa Timur di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi pada Minggu (25/1/2026).
Sebanyak enam ekor kuda pacu tersebut rencananya akan dikirim secara ilegal ke Sumedang, Jawa Barat.
Penindakan dilakukan saat petugas karantina melaksanakan pengawasan rutin lalu lintas komoditas wajib periksa karantina.
Kemudian, sopir, pengawal, serta kendaraan pengangkut kuda digiring ke Kantor Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang Banyuwangi, untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Tak Sengaja Salah Jahit, Boneka Kuda Cemberut Malah Laris Manis
Penanggung Jawab (PJ) Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh petugas karantina bersama instansi terkait.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan colt diesel yang dicurigai membawa hewan tanpa dokumen karantina,” kata Fitri, Selasa (27/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari KM Mutiara Sentosa III.
Kuda-kuda tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina, sehingga berpotensi menjadi media pembawa penyakit hewan karantina yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
Baca juga: Durian Merah Banyuwangi, Buah Kebanggaan Lokal yang Resmi Dilindungi Negara
Sementara itu, Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menegaskan bahwa praktik penyelundupan hewan merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat mengancam keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.
“Setiap orang yang menyelundupkan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya antararea di Indonesia melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” kata Sokhib.
Dia pun mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina demi mencegah masuk dan tersebarnya penyakit berbahaya.
“Mari bersama-sama mencegah penyelundupan dan melindungi keamanan hayati serta keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” tandasnya.
Baca juga: Kunjungan Wisata ke Banyuwangi Naik, Capai 3,6 Juta Orang Sepanjang 2025
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang








