BANYUWANGI, KOMPAS.com – Peredaran gelap narkoba di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur, dengan nilai sekitar Rp 2 miliar berhasil diungkap Polresta Banyuwangi.
Dala konferensi pers, Rabu (28/5/2025), polisi mengungkap penangkapan selama satu bulan pada Mei. Sebanyak 16 kasus diungkap dengan total 17 tersangka.
“Total barang bukti yang diamankan mencakup sabu-sabu seberat 1.969,66 gram, ganja sebanyak 32,53 gram, dan ekstasi sebanyak 10 butir,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra.
Baca juga: Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda
Selain itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 juta, tiga sepeda motor, 17 handphone, dan 13 timbangan yang menunjukkan bahwa para tersangka juga bekerja sebagai pengedar.
Dari 17 tersangka yang diamankan, dua tersangka dengan kasus paling menonjol adalah dua pria berinisial AS, warga Bangorejo, Banyuwangi, dan RM, warga Jember.
Rama menyampaikan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Wadul Kapolresta yang ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan AS pada 25 Mei 2025.
“Di kediaman AS, kami lakukan penggeledahan dan ditemukan 15 paket sabu dengan berat 969,66 gram,” kata Rama.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap siapa yang memberikan barang haram tersebut.
Penyelidikan polisi bergerak ke Jember dan menangkap RM di Desa Tempurejo, Jember, dan mendapati 104,7 gram sabu.
“Hingga saat ini tim masih melakukan pengembangan hingga ke Jakarta. Para tersangka mendapatkan barang (narkoba) sekitar seminggu lalu di Bekasi dan Ragunan (Jakarta),” kata Rama.
Baca juga: Memburu Dewi Astuti, Bos Narkoba Jatim Dalangi 2 Ton Sabu Terbesar dalam Sejarah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka utama yaitu AS dan RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“AS merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutur Rama.
Polresta Banyuwangi juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, tetapi juga preventif.
Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
Kapolresta juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.