BANYUWANGI, KOMPAS.com – LA (34), warga Kecamatan Siliragung ditangkap petugas sipir karena kedapatan menyelundupkan pil Trihexyphenidyl yang masuk dalam golongan psikotropika, ke Lapas Banyuwangi, Selasa (17/1/2023).
Trihexyphenidyl adalah psikotropika golongan empat yang bisa dikonsumsi sebagai obat penenang.
Rencananya, pil threx itu akan dikirimkan kepada suami sirinya, MN (32) yang sedang menjalani hukuman di Lapas tersebut. MN adalah warga binaan yang terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Untuk mengelabui petugas, LA mencampur 100 butir pil threx itu dengan cara digerus ke dalam sereal minuman serbuk.
Baca juga: Awalnya Kena Tilang, 2 Pengendara Motor Justru Tertangkap Bawa Obat Psikotropika
Campuran itu lalu dikirim ke lapas dalam wadah kresek bening bersama barang-barang lain. Barang itu dikirim ke Lapas Banyuwangi oleh LA, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, pil dalam bentuk serbuk itu dicampur dalam 20 renteng bubuk minuman sereal.
“Bubuk itu kemudian dikirim dengan bubuk kopi dan kerupuk untuk ditujukan kepada MN,” ungkap Wahyu kepada awak media.
Guna mengecoh petugas, LA membungkus kopi dan kerupuk itu dengan wadah kresek yang mirip.
“Aturan di lapas kan memang melarang suami siri untuk bertemu secara langsung dengan warga binaan,” ujar Wahyu.
Karena dilarang, LA mengirimkan paket melalui petugas sipir tanpa bertemu secara langsung dengan suami tercintanya, MN.