sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Media Sosial (Medsos) sempat digemparkan adanya seorang perempuan tanpa busana meludahi dan melantunkan Alquran dengan diselipkan kata-kata tidak senonoh.
Video itu viral di aplikasi X pada bulan November 2025 lalu.
Dalam video yang beredar perempuan mengenakan jilbab hitam itu menyebut Alquran sebagai benda sok suci.
Baca Juga: Tol Prosiwangi Dibuka Gratis Saat Nataru 2025-2026, Warga Jatim Sambut Era Baru Mobilitas Cepat
Bahkan dirinya juga beberapa kali meludahi kitab suci umat Islam tersebut. Sembari merapal Alquran dengan menyelipkan kata-kata kelamin.
Viralnya vidio tersebut, Polresta Banyuwangi akhirnya berhasil melakukan identifikasi dan mengamankan pelaku. Pelaku ternyata seorang perempuan berusia 17 tahun.
Perempuan tersebut, ditangkap aparat kepolisian Polresta Banyuwangi di rumahnya yang berada di Kecamatan Genteng.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama saat dikonfirmasi Selasa (9/12).
Baca Juga: 130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink
Rama juga membenarkan bila perempuan yang bersangkutan merupakan warga Banyuwangi.
“Yang bersangkutan orang Kecamatan Genteng, anak dibawah umur, usianya baru 17 tahun. Dia (pelaku red.) kami amankan pada 24 November lalu,” katanya.
Kasus tersebut, lanjut Rama, sudah dilimpahkan ke Polda Jatim. Alasan dibalik pembuatan video SARA itu juga masih didalami penyidik.
“Kasus ditangani Polda Jatim, saat ini masih dilakukan pendalaman,” tegasnya.
Baca Juga: Duel Panas Mourinho vs Conte! Prediksi Benfica vs Napoli: Siapa yang Tersungkur di Liga Champions?
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Media Sosial (Medsos) sempat digemparkan adanya seorang perempuan tanpa busana meludahi dan melantunkan Alquran dengan diselipkan kata-kata tidak senonoh.
Video itu viral di aplikasi X pada bulan November 2025 lalu.
Dalam video yang beredar perempuan mengenakan jilbab hitam itu menyebut Alquran sebagai benda sok suci.
Baca Juga: Tol Prosiwangi Dibuka Gratis Saat Nataru 2025-2026, Warga Jatim Sambut Era Baru Mobilitas Cepat
Bahkan dirinya juga beberapa kali meludahi kitab suci umat Islam tersebut. Sembari merapal Alquran dengan menyelipkan kata-kata kelamin.
Viralnya vidio tersebut, Polresta Banyuwangi akhirnya berhasil melakukan identifikasi dan mengamankan pelaku. Pelaku ternyata seorang perempuan berusia 17 tahun.
Perempuan tersebut, ditangkap aparat kepolisian Polresta Banyuwangi di rumahnya yang berada di Kecamatan Genteng.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama saat dikonfirmasi Selasa (9/12).
Baca Juga: 130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink
Rama juga membenarkan bila perempuan yang bersangkutan merupakan warga Banyuwangi.
“Yang bersangkutan orang Kecamatan Genteng, anak dibawah umur, usianya baru 17 tahun. Dia (pelaku red.) kami amankan pada 24 November lalu,” katanya.
Kasus tersebut, lanjut Rama, sudah dilimpahkan ke Polda Jatim. Alasan dibalik pembuatan video SARA itu juga masih didalami penyidik.
“Kasus ditangani Polda Jatim, saat ini masih dilakukan pendalaman,” tegasnya.
Baca Juga: Duel Panas Mourinho vs Conte! Prediksi Benfica vs Napoli: Siapa yang Tersungkur di Liga Champions?








