Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KAI Divre IV Tanjungkarang Larang Ngabuburit di Rel Kereta Api, Ancaman Pidana 3 Bulan Menanti Pelanggar

kai-divre-iv-tanjungkarang-larang-ngabuburit-di-rel-kereta-api,-ancaman-pidana-3-bulan-menanti-pelanggar
KAI Divre IV Tanjungkarang Larang Ngabuburit di Rel Kereta Api, Ancaman Pidana 3 Bulan Menanti Pelanggar

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak menjadikan area rel kereta api sebagai tempat ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa selama Ramadan.

Aktivitas semacam itu tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan keprihatinannya karena masih ditemukan warga yang beraktivitas di sekitar jalur rel, khususnya pada waktu sahur dan menjelang berbuka.

“Kami harap masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, serta tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di area rel,” ujar Zaki di Bandarlampung, Rabu (11/3/2026), dikutip Antara.

Zaki menegaskan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik untuk aktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian.

“Aktivitas seperti duduk, bermain, berjalan, maupun berkumpul di jalur rel sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tegasnya.

Larangan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan selain operasional kereta.

Bagi yang melanggar, Pasal 199 mengancam sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Sebagai langkah preventif, KAI Divre IV Tanjungkarang aktif melakukan sosialisasi keselamatan di sekolah, komunitas, dan lingkungan sekitar jalur, serta meningkatkan frekuensi patroli keamanan di titik-titik yang rawan pelanggaran.

Peringatan ini menjadi semakin relevan menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, di mana peningkatan volume perjalanan kereta api membuat setiap pelanggaran di sekitar jalur rel berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih serius.