sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2026.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebutkan bahwa sebanyak 13.077 PPPK paruh waktu akan menerima THR dengan total anggaran yang disiapkan sekitar Rp6,023 miliar.
Kepastian tersebut disampaikan Ahmad Luthfi usai rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Grhadika Bhakti Praja, Senin (9/3/2026).
“Pada tanggal 13 Maret THR akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujar Luthfi kepada awak media.
Mengacu Regulasi Pemerintah
Pemberian THR kepada PPPK paruh waktu tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa aparatur negara, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, PPPK yang bekerja dengan status paruh waktu tetap termasuk dalam kelompok aparatur yang memperoleh hak tersebut.
Terbesar di Indonesia
Menurut Ahmad Luthfi, jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah yang menerima THR menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia.
Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian kepada para pegawai yang selama ini berperan dalam pelayanan publik.
“PPPK paruh waktu yang menerima THR di Jawa Tengah jumlahnya terbesar di Indonesia, hampir 13.000 orang, dan kita anggarkan sekitar Rp6 miliar,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari jatengprov.go.id.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk respons terhadap berbagai pandangan yang sempat muncul di media sosial yang menyebut PPPK paruh waktu sebagai “anak tiri” dalam sistem kepegawaian.
Besaran THR Dihitung Proporsional
Page 2
Page 3
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu tidak selalu sama bagi setiap pegawai.
Jumlah yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja sejak pengangkatan, yang mulai dihitung per 1 Januari 2026.
Jika seorang PPPK telah bekerja lebih dari satu tahun, maka ia berhak menerima THR secara penuh.
Namun, bagi mereka yang baru diangkat sejak awal tahun ini, perhitungan akan dilakukan secara proporsional.
“Kalau bekerja lebih dari satu tahun dapat penuh. Kalau terhitung sejak 1 Januari kemarin, dihitung secara proporsional. Tapi kalau belum bekerja satu bulan ya tidak dapat,” terang Luthfi.
Formula Perhitungan Gaji
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah Dhoni Widianto menjelaskan bahwa perhitungan THR PPPK paruh waktu menggunakan formula proporsional.
Rumus yang digunakan adalah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan gaji satu bulan.
Dengan formulasi tersebut, setiap pegawai akan menerima THR sesuai durasi masa kerjanya sepanjang tahun berjalan.
“Ini tentu menjadi angin segar bagi teman-teman PPPK paruh waktu,” kata Dhoni.
Ia menambahkan bahwa tidak semua pemerintah daerah di Jawa Tengah memiliki kemampuan fiskal yang cukup untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu.
Karena itu, kebijakan Pemprov Jateng ini dinilai cukup membantu para pegawai.
Anggaran Daerah Tetap Dijaga
Di sisi lain, Dhoni juga menyinggung kondisi anggaran daerah yang saat ini mengalami tekanan akibat berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, transfer keuangan daerah (TKD) yang diterima Jawa Tengah mengalami penurunan hingga sekitar Rp1,5 triliun.








