sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar yang sudah lama ditunggu akhirnya resmi terjawab! Pemerintah lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini berlaku mulai Oktober 2025, namun pencairannya akan dilakukan secara rapel di bulan November 2025.
Artinya, ASN aktif akan menerima gaji pokok baru sekaligus tambahan rapel dalam satu waktu—sebuah kabar manis menjelang akhir tahun.
Baca Juga: Duet Megatron dan Bintang Muda Karin Jadi Senjata Rahasia Bank Jatim di Final Four Livoli 2025
Rincian Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Menurut lampiran Perpres 79/2025, persentase kenaikan gaji dibedakan berdasarkan golongan:
-
Golongan I & II: naik sekitar 8%
-
Golongan III: naik sekitar 10%
-
Golongan IV: naik sekitar 12%
Kenaikan ini difokuskan pada gaji pokok, sementara tunjangan kinerja (tukin) masih akan menyesuaikan hasil evaluasi kinerja masing-masing instansi.
Baca Juga: CPNS 2026 Disebut Bakal Dibuka, Kuota Jumbo Siap Jadi Rebutan! Kepala BKN Zudan Arif Bilang Begini
Sistem Pembayaran Rapel
Meski kenaikan berlaku Oktober, pemerintah memastikan pencairannya dilakukan sekaligus di bulan November 2025. Skema rapel ini dipilih untuk menghindari keterlambatan administrasi dan penyesuaian sistem penggajian nasional.
Namun, Kementerian Keuangan masih menghitung ulang alokasi anggaran tambahan yang diperkirakan mencapai Rp14 triliun dari APBN.
Baca Juga: Alasan Windows Tetap Unggul, Dari Antarmuka Ramah Hingga Dukungan Hardware
Penting: Tidak Berlaku untuk Pensiunan
Pemerintah juga menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku bagi ASN aktif. Sementara itu, penyesuaian untuk pensiunan masih dalam tahap kajian oleh Kemenpan-RB dan BKN.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar yang sudah lama ditunggu akhirnya resmi terjawab! Pemerintah lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini berlaku mulai Oktober 2025, namun pencairannya akan dilakukan secara rapel di bulan November 2025.
Artinya, ASN aktif akan menerima gaji pokok baru sekaligus tambahan rapel dalam satu waktu—sebuah kabar manis menjelang akhir tahun.
Baca Juga: Duet Megatron dan Bintang Muda Karin Jadi Senjata Rahasia Bank Jatim di Final Four Livoli 2025
Rincian Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Menurut lampiran Perpres 79/2025, persentase kenaikan gaji dibedakan berdasarkan golongan:
-
Golongan I & II: naik sekitar 8%
-
Golongan III: naik sekitar 10%
-
Golongan IV: naik sekitar 12%
Kenaikan ini difokuskan pada gaji pokok, sementara tunjangan kinerja (tukin) masih akan menyesuaikan hasil evaluasi kinerja masing-masing instansi.
Baca Juga: CPNS 2026 Disebut Bakal Dibuka, Kuota Jumbo Siap Jadi Rebutan! Kepala BKN Zudan Arif Bilang Begini
Sistem Pembayaran Rapel
Meski kenaikan berlaku Oktober, pemerintah memastikan pencairannya dilakukan sekaligus di bulan November 2025. Skema rapel ini dipilih untuk menghindari keterlambatan administrasi dan penyesuaian sistem penggajian nasional.
Namun, Kementerian Keuangan masih menghitung ulang alokasi anggaran tambahan yang diperkirakan mencapai Rp14 triliun dari APBN.
Baca Juga: Alasan Windows Tetap Unggul, Dari Antarmuka Ramah Hingga Dukungan Hardware
Penting: Tidak Berlaku untuk Pensiunan
Pemerintah juga menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku bagi ASN aktif. Sementara itu, penyesuaian untuk pensiunan masih dalam tahap kajian oleh Kemenpan-RB dan BKN.