
Banyuwangihits.id – Pemerhati lingkungan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sayangkan langkah Perhutani KPH Banyuwangi Utara yang terkesan mandul dalam menangani perusakan hutan di Kawasan Petak 66S dan Petak 66H, Pangkuan KRPH Selogiri, BKPH Ketapang, Perhutani KPH Banyuwangi Utara, bermula di bulan April 2023.
“Dari pihak Perhutani KPH Banyuwangi Utara terkesan membiarkan, padahal pelaku sudah jelas melibatkan Asper Ketapang dan Kepala Kehutanan Resort Pemangku Hutan Selogiri. itu merupakan aksi pembiaran yang dilakukan oleh oknum Perhutani, “ jawab Pemerhati Lingkungan asal Kecamatan Wongsorejo, Sudarto, Senin (11/09/23).
Sudarto menjelaskan, tak hanya unsur pembiaran yang terjadi dalam Peristiwa perusakan hutan tersebut. Namun hingga saat ini, oknum perhutani KPH Banyuwangi utara diduga telah melanggar UU No. 18 Tahun 2013 dan UU No. 41 Tahun 1999. Yang dimana peringatan UU tersebut telah terpampang di masing-masing lokasi Petak 66S KRPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Banyuwangi Utara.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…