Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polemik Pajak THR Mencuat Jelang Lebaran, Pemerintah Beri Penjelasan dan Buka Layanan Aduan

polemik-pajak-thr-mencuat-jelang-lebaran,-pemerintah-beri-penjelasan-dan-buka-layanan-aduan
Polemik Pajak THR Mencuat Jelang Lebaran, Pemerintah Beri Penjelasan dan Buka Layanan Aduan

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Dua isu ketenagakerjaan yang kerap memanas menjelang Lebaran, pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan kepastian pembayarannya, kembali menjadi sorotan pada pekan ini.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kompak angkat bicara untuk meredam kekhawatiran pekerja.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merespons polemik perbedaan perlakuan pajak antara karyawan swasta yang dikenai PPh Pasal 21 dan aparatur sipil negara (ASN), TNI, serta Polri yang pajaknya ditanggung pemerintah. Ia menjelaskan bahwa di sektor swasta pun mekanisme serupa sudah tersedia.

“Di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang ini juga biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses,” ujar Bimo dalam Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Kamis (5/3/2026).

Bimo juga menegaskan bahwa karyawan di sektor padat karya telah mendapat insentif PPh 21 ditanggung pemerintah sesuai PMK Nomor 105 Tahun 2025.

Staf Ahli Menkeu Yon Arsal menambahkan bahwa skema tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku justru meratakan beban pajak sepanjang tahun sehingga potongan tidak menumpuk di bulan tertentu.

“Karena yang tadinya beban pajak ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” jelasnya, seraya memastikan tidak ada perubahan skema pungutan pajak tahun ini.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemberi kerja wajib membayar THR dan BHR tepat waktu.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” tegasnya di Jakarta, Jumat (6/3/2026), dikutip Antara.

Kemenaker membuka Posko THR dan BHR 2026 di PTSA Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan, serta secara daring melalui poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp di nomor 081280001112, beroperasi setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB termasuk hari libur dan hari raya.