sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengamankan Iskandar, 44, warga Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Dia ditangkap karena diduga melakukan pembalakan liar.
Dalam operasi kali ini petugas berhasil menyita barang bukti (BB) kayu jati ilegal yang terdiri dari 8 batang kayu olahan dan 13 batang kayu jati gelondongan.
“Kami amankan terduga pelaku pembalakan liar serta 21 batang kayu jati tanpa dokumen,” kata Waka Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Giman.
Dari hasil penyelidikan petugas, kata Giman, diduga kayu jati itu diambil dari wilayah hutan produksi Petak 95E, RPH Curahjati, BKPH Curahjati, KPH Banyuwangi Selatan. Pengamanan ini dilakukan pada Sabtu (22/11).
“Barang bukti yang ditemukan yakni sebanyak 8 batang milik Iskandar dan 13 batang lainnya tidak diketahui pemiliknya,” ujarnya dikonfirmasi pada Minggu (23/11).
Seluruh barang bukti kayu jati ilegal langsung diamankan petugas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, lanjut Giman, terduga pelaku pencurian kayu jati ini juga diserahkan ke Polsek Tegaldlimo untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
“Terduga pelaku kami serahkan ke Polsek Tegaldlimo, sedangkan kayu tanpa dokumen kami amankan di TPK Gaul,” ujarnya.
Giman menambahkan, petugas terus mengembangkan perkara ini karena diduga masih ada pelaku lainnya yang terlibat. (cw3/sgt)







