Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polisi dan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Temukan 86 Gelondong Jati Illegal Tak Bertuan

polisi-dan-perhutani-kph-banyuwangi-selatan-temukan-86-gelondong-jati-illegal-tak-bertuan
Polisi dan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Temukan 86 Gelondong Jati Illegal Tak Bertuan
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Radarbanyuwangi.id – Puluhan batang kayu jati ilegal yang masih berbentuk gelondongan, ditemukan petugas gabungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polsek Purwoharjo di lahan kosong tepi sungai masuk wilayah Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo pada Rabu (7/8)

Penemuan kayu jati ilegal itu, setelah sebelumnya ada warga yang melaporkan ada pembalakan liar hutan jati pada petugas Perhutani. “Ada laporan, kami bersama anggota polisi melakukan penyelidikan,” terang Danru Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Icuk Setyo.

Baca Juga: Gagal Eksekusi Kambing Milik Warga Badean Banyuwangi, 2 Maling Ternak Langsung Kabur: Aksinya Berhasil Dipergoki Pemiliknya

Dari hasil penyelidikan itu, terang dia, akhirnya menemukan tumpukan kayu jati yang diduga baru ditebang secara illegal. Puluhan kayu jati yang masih berupa gelondongan itu, tergeletak di lahan kosong tepi sungai Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo. “Ada 86 gelondong kayu jati,” katanya.

Puluhan kayu jati ilegal yang ditemukan itu, jelas dia, tidak diketahui pemiliknya. Sepertinya, pelaku pembalakan sengaja meninggalkannya. “Saat kita menemukan kayu jati itu, di lokasi tidak ada orang sama sekali,” terangnya.

Baca Juga: Tikungan Simpang 3 Jembatan Wiroguno Banyuwangi Rawan Laka, Dua Mobil Saling Sundul

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, jelas dia, puluhan batang kayu jati itu diduga hasil penjarahan di hutan produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. “Kami akan melakukan cek tunggak, ini untuk mengetahui dimana kayu itu berasal,” terangnya.

Sambil dilakukan penyeilidikan dan pengusutan, masih kata dia, sebanyak 86 batang kayu jati ilegal itu untuk sementara disimpan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. “Untuk proses hukum, kita serahkan ke polisi,” ujarnya seraya menyampaikan masih belum berhasil mengungkap pemilik kayu.(ddy/abi)