Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Glenmore

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GLENMORE – Polsek Glenmore gerebek arena sabung ayam yang dibuat untuk bermain judi di Dusun Tegalrejo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (25/5/2018) kemarin. Kedua warga yang diduga terlibat dalam perjudian berhasil ditangkap.

Kedua pelaku itu adalah Mohammad Ersad, 54, warga Dusun Tegalrejo, RT 09, RW 03, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, dan Giyarto, 53, warga Dusun Wadungdolah, RT 09, RW 03, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng.

Selain mengamankan dua orang itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa dua ekor ayam, uang sebesar Rp 60 ribu, dan spon untuk memandikan ayam. “Pelaku dan BB kita amankan di polsek,” Kapolres Glenmore, AKP Mujiono didampingi Kanitreskrim Ipda Didik Hariyono.

Menurut kapolsek, arena judi sabung ayam itu digerebek sekitar pukul 11.00. Sebelumnya, ada warga yang melaporkan di halaman rumah tersangka Muhammad Ersad ada sabung ayam yang dibuat main judi. “Warga resah melihat ada yang main judi, apalagi ini Ramadan,” terangnya.

Dari laporan warga itu, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan positif, tempat itu digerebek. “Keduanya kami tangkap saat asyik main sabung ayam,” ungkapnya.

Pada polisi Muhammad Ersad mengaku melakukan judi sabung ayam hanya iseng dan mengisi waktu luang. Awalnya, ingin melatih ayam. Tapi karena dianggap kurang seru, akhirnya sepakat memasang uang taruhan. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP jo pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP. “Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” katanya.