Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Sita 420 Botol Arak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras), polisi menggeledah sebuah rumah kosong di Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Sabtu malam kemarin (5/1). Dalam operasi ini, petugas Polsek Blambangan menemukan ratusan botol miras dan jeriken yang sudah siap edar. Sayangnya, bos yang diduga pemilik miras yang berinisial EG itu tidak berhasil ditangkap. Polisi hanya menemukan Satori, penjaga rumah kosong tersebut. 

polisi“Satori hanya penjaga,” cetus Kapolsek Blambangan AKP Ketut Redana melalui Kasi Humas Aiptu Monip kemarin (6/1). EG sebenarnya bukan orang baru dalam peredaran miras di Banyuwangi. Selama ini, miras milik EG sudah beberapa kali terjaring operasi polisi. “Kita dapat informasi EG baru mendatangkan arak, rumahnya langsung kita gerebek,” katanya. Saat menggeledah rumah kosong yang diduga untuk menyimpan miras itu, polisi hanya ditemui oleh Satori. Kepada petugas, pria penjaga rumah itu menyebut semua miras jenis arak tersebut milik EG.

“Semua arak yang ada di rumah kosong itu kita bawa ke polsek,” ujar Aiptu Monip. Menurut Monip, arak yang disita sebanyak lima jeriken dan 420 botol berukuran besar dan kecil. Semua miras itu diduga akan diedarkan untuk wilayah Kecamatan Banyuwangi. “Miras milik EG sudah beberapa kali kita sita,” katanya. Monip menyebut, miras jenis arak yang disita dari rumah kosong itu diduga berasal dari Bali. Karena biasanya, EG mendatangkan arak Bali untuk diedarkan di Banyuwangi. “EG kita masukkan DPO (daftar pencarian orang),” sebutnya. (radar)