
MUNCAR – Polisi terus mengembangkan kasus human traffi cking (perdagangan manusia) yang melibatkan tiga orang. Hasil penyidikan lanjutan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Barang yang disita berupa mobil Kijang Innova. Mobil warna hitam bernopol P 1727 VE itu digunakan untuk menjemput para korban. “Mobilnya sudah kita sita,” tegas Kapolsek Muncar, Kompol Ary Murtini, kemarin.
Menurut dia, mobil tersebut adalah milik pasangan suami istri (pasutri) Sup, 59, dan Sut, 46, warga Banyuwangi. “Tiga pelaku itu kita jadikan sebagai tersangka dan mobil itu kita jadikan sebagai barang bukti,” imbuh mantan Kapolsek Banyuwangi itu.
Menurut Ary, tiga tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang. “Pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.
Diberitakan kemarin, aparat Polsek Muncar berhasil membongkar jaringan trafficking (perdagangan manusia) pada tanggal 4 Oktober 2012. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah pasutri.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2