Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Sita Mobil Pelaku Trafficking

BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan mobil Innova milik tersangka di halaman Mapolsek Muncar kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan mobil Innova milik tersangka di halaman Mapolsek Muncar kemarin.

MUNCAR – Polisi terus mengembangkan kasus human traffi cking (perdagangan manusia) yang melibatkan tiga orang. Hasil penyidikan lanjutan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Barang yang disita berupa mobil Kijang Innova. Mobil warna hitam bernopol P 1727 VE itu digunakan untuk menjemput para korban. “Mobilnya sudah kita sita,” tegas Kapolsek Muncar, Kompol Ary Murtini, kemarin.

Menurut dia, mobil tersebut adalah milik pasangan suami istri (pasutri) Sup, 59, dan Sut, 46, warga Banyuwangi. “Tiga pelaku itu kita jadikan sebagai tersangka dan mobil itu kita jadikan sebagai barang bukti,” imbuh mantan Kapolsek Banyuwangi itu.

Menurut Ary, tiga tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang. “Pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Diberitakan kemarin, aparat Polsek Muncar berhasil membongkar jaringan trafficking (perdagangan manusia) pada tanggal 4 Oktober 2012. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah pasutri.

Mereka adalah Sup, 59, dan Sut, 46. Seorang lagi bernama Ern ,35, warga Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Glagah. Usai ditangkap tanggal 4 Oktober 2012, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Mapolsek Muncar. Dalam jaringan tersebut, Ern bertindak sebagai pencari korban.

Dua lainnya menyiapkan tempat esek-esek. Lokasi yang dipilih adalah sebuah kafe plus tempat karaoke di sekitar kawasan LCM Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Kasus tersebut terbongkar setelah satu korban berhasil kabur dari kafe tersebut. Dia adalah NN, 18, warga Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Kasus itu terbongkarsetelah korban melapor ke polisi setempat. (radar)