Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Empat Pelaku Kepemilikan Narkoba

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dalam kurun waktu sehari, tim Satresnarkoba Polres Banyuwangi berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu sekaligus 4 pelakunya, Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 02.00 WIB

Keempat pelaku tersebut diantaranya adalah Andri Yuli Prayitno Bin Yuli Wiyono (36) warga Dusun Krajan, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Lelaki jebolan SMP ini berhasil ditangkap oleh tim Reskoba saat berada di area SPBU sebelah utara Terminal Blambangan masuk Dusun Kapuran, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Pelaku kedua adalah Sujito als. Kijon Bin Sunaryo (40) warga Dusun Tambakrejo, RT 06 RW 01 Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

Sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan dari pelaku Andri Yuli Prayitno. Diantaranya adalah 3 paket narkotika jenis sabu berat kotor 14,57 gram dan berat bersih 13,78 gram, 3 lembar sobekan Tissue, 2 lembar sobekan plastik warna hijau,1 lembar sobekan bungkus mie instan,1 lembar sobekan plastik warna hitam, 1 buah pipet kaca dan 1 unit kendaraan roda empat Daihatsu Ayla warna merah dengan Nopol AG-1130-HJ beserta STNK nya.

Adapun BB yang diamankan dari tangan pelaku Sujito berupa 1 buah HP Xiaomi warna putih dengan nomor imei 867251036638881 sebuah HP Nokia warna hitam nomor imei 355227030859656, No. Sim Card 087782907333, 1 buah HP Samsung warna hitam No. Imei 354921075117753, No. Sim Card 082272128869, 1 buah HP Samsung warna putih No. Imei 354921075117753, No. Sim Card 082272128869.

Pelaku Andri Yuli Prayitno sendiri ditangkap karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis narkotika diduga jenis sabu yang didapat dari seseorang bernama Brewok yang beralamat di Kabupaten Kediri.

“Alamatnya tidak jelas, hanya disuruh mengantar narkotika yang diduga jenis sabu kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Gilimanuk Bali,” terang Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Imron, Sabtu (26/1/2019).

Akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, mereka harus menerima sangkaan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Di hari yang sama namun dengan waktu berbeda, yakni Kamis (24/1/19) sekira pukul 05.00 WIB, tim Reskoba juga berhasil Menggelandang Mujianto alias Fery Bin Supeno (40), asal Dusun Krajan, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Pria asal Kota Gudang Garam ini dibekuk polisi saat berada di Dusun Ringinagung RT 06 RW 03 Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. BB yang berhasil diamankan polisi yakni 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,64 gram dan berat bersih 0,44 gram, 1 dan 26 gram, 1 buah pipet kaca,1 buah bekas bungkus rokok Djie Sam Soe,1 buah HP Dazen warna hitam No. Imei 868318030036120, No. Sim Card 085232461088.

“Pelaku bernama Mujianto ini menguasai narkotika golongan I jenis narkotika diduga jenis sabu yang dia dapat dari pelaku Sujito als. Kijon pada saat berada di rumah pelaku Andri Yuli Prayitno. Pelaku Mujianto ini dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Sementara di hari dan waktu yang sama, Kamis (24/1/19) pukul 05.00 WIB, tim Reskoba juga mengamankan Agus Kalpiko Bin Duljapar (40) warga Dusun Ringinagung RT 06 RW 03 Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Adapun BB yang diamankan yaitu 4 paket narkotika jenis sabu berat kotor 1,15 gram dan berat bersih 0,62 gram, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet kaca, 2 bendel plastik klip, 1 buah HP Vivo warna hitam dengan No. Imei 86394031594981 dan No. Sim Card 081216133345.

“Untuk pelaku Agus Kalpiko ini kita tangkap karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis narkotika diduga jenis sabu yang dia dapat dari pelaku Sujito. Transaksi keduanya ditepi jalan diwilayah Desa/Kecamatan Pesanggaran. Pelaku Agus kita jerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Dari hasil pengamanan 4 pelaku yang kini sudah menyandang gelar tersangka tersebut, keseluruhan BB nya berjumlah 40 gram sabu yang diambil dari Kediri oleh dua tersangka Sujito dan Mujianto. “Rencananya hendak dikirim ke Bali dan sebagian diedarkan di Banyuwangi. Namun saat transit di Banyuwangi berhasil kita endus dan langsung kita amankan,” pungkasnya.