BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Cluring berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak mereka sendiri yang berusia 3 tahun. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terungkap di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Kamis (12/09).
Kapolsek Cluring, AKP Abd Rohman, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, YP dan istrinya HDI, ditangkap setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, MG, pada Jum’at (6/9).
“Ibu korban menemukan anaknya dalam kondisi memprihatinkan dengan luka di bagian mata, kepala, dan telinga,” ujar AKP Rohman.
Kekerasan ini pertama kali diketahui oleh tetangga pelaku yang segera menginformasikan kepada MG. Saat mendatangi rumah pelaku bersama saksi dan aparat desa, MG menemukan anaknya dalam kondisi memar dan terluka.
YP beralasan bahwa luka-luka tersebut akibat kecelakaan, namun dugaan kekerasan fisik yang sering terjadi membuat ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cluring.
Kanit Reskrim Polsek Cluring, Aiptu Edi, menambahkan bahwa polisi telah mengamankan barang bukti berupa visum, sendok, sisir, dan gayung plastik yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…