Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencurian Bantalan Rel Kereta Api di Sempu

Foto: kabarjawatimur
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: kabarjawatimur

BANYUWANGI – Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian bantalan rel Kereta Api (KA) milik PT. KAI di Dusun Sasak Gunting, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.

“Dari delapan orang yang kita amankan, dua orang yang ditetapkan tersangka,” kata Wakapolsek Sempu Ipda Uu Priyatna, Rabu (19/6/2019).

Dua tersangka tersebut, lanjut Wakapolsek, yakni MH (47) salah satu oknum pegawai PT KAI yang juga dalang pencurian dan satu orang lagi yaitu WB (47) sopir truk pengangkut bantalan rel.

“Sedangkan enam orang lainnya berstatus sebagai saksi,” imbuhnya.

Wakapolsek menambahkan, dari pengakuan tersangka, bantalan rel yang rencananya untuk perbaikan bantalan rel yang sudah tidak layak tersebut oleh tersangka akan dibawa ke Lumajang. Akantetapi, saat proses pengangkutan, aksi tersangka tersebut diketahui oleh warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sebagai barang bukti, kami mengamankan 1 unit truk Colt Diesel dan 5 buah bantalan rel yang saat itu sudah dinaikkan ke truk,” kata Wakapolsek.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.