Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polres Akan Periksa John Robert

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

polissiBANYUWANGI – Setelah di masukkan di Lapas Banyuwangi, John Robert Andreas, 45, terpidana kasus illegal logging itu masih harus menghadapi kasus serupa dengan barang bukti berbeda. Warga Ngagel, Surabaya, yang baru di tangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Bandara Juanda itu akan kembali diperiksa polisi. Polres Banyuwangi sedang mengincar John Robert dalam kasus penebangan pohon jati di Pe tak 66h, wilayah RPH Selogiri, BKPH Ketapang, pada 2 hingga 20 Februari 2013 lalu.

Dalam kasus dengan barang bukti 500 gelondong kayu jati, beberapa terpidana sudah men jalani masa hukuman. “Hanya John Robert yang belum menjalani proses hukum dalam kasus ini,” terang Kapolres Banyuwangi AKBP Yusuf melalui Kasatreskrim AKP Nandu Dyanata kemarin (15/2). John Robert dikirim ke Lapas Banyuwangi itu untuk melaksanakan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Dia dinyatakan bersalah dan dihukum enam bulan dengan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan. “Ka sus yang akan kita tangani kali ini di luar kasus illegal logging yang sedang dijalani masa hukumannya oleh John Robert saat ini,” jelas Kasatreskrim Nandu. Dalam penebangan pohon jati di Petak 66h wilayah RPH Se logiri pada 2 Februari hingga 20 Februari 2013 silam, polisi ber hasil mengamankan 20 orang yang diduga terlibat.

Selanjutnya, mereka juga sudah menjalani persidangan dan sebagian sudah divonis bersalah. John Robert sebenarnya juga diincar polisi dalam kasus dengan barang bukti 500 gelondong kayu jati tersebut. Karena John saat itu tidak berada di Banyuwangi, polres sempat menyatakan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kali ini kami akan meminjam John Robert dari Lapas Banyuwangi untuk di periksa,” ujar kasatreskrim kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi.

Untuk memeriksa John Robert, kata Nandu, pihaknya tidak akan menunggu John bebas dari hukuman. Selama berada di lapas, pihaknya akan memeriksa keterlibatannya dalam perkara illegal logging dengan bukti 500 batang kayu jati itu. “Pemeriksaan tidak me nunggu bebasnya, sekarang kita siapkan pemeriksaan,” cetusnya. Seperti diberitakan sebelumnya, berakhir sudah petualangan John Robert Andreas, 44. Setelah setahun menjadi buron Kejaksaan Negeri (Ke jari) Banyuwangi, warga Ngagel, Surabaya, itu ditangkap saat mendarat di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Kamis (13/2) siang.

John Robert ditangkap anggota intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah terbang dari Jakarta bersama keluarganya. “Dari Bandara Juanda, John Robert langsung dibawa ke Kejati untuk pemeriksaan,” terang Kepala Sub Bagian Pembi naan (Kasubagbin) Kejari Banyuwangi Budi Hartono SH. Dari kejati, John dikirim ke Lapas Banyuwangi dikawal Ke pala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Banyuwangi H. Fahmi SH dan anggota Polres Banyuwangi. (radar)