Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polres Banyuwangi Ringkus 2 Pencuri Kambing

Foto: detik
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: detik

BANYUWANGI – Polres Banyuwangi berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian 6 ekor kambing milik Nasehan (63) warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.

Dilansir dari detikcom, keduanya adalah Muhammad Iswahyudi alias Yudi (24) warga Kelurahan Dangin Puri Kelod Kota Denpasar Bali dan Samsul alias Mekan (25) warga Desa Kampung Anyar Kecamatan Glagah.

Kini, polisi masih memburu dua tersangka lagi yang masih buron. MA dan ES saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Banyuwangi dalam kasus ini.

Wakapolres Banyuwangi, Kompol Andi Yudha menyampaikan, pada tanggal 11 Juli sekira pukul 21.00 tersangka Iswahyudi dan Samsul bersama ES dan MA yang sampai saat ini masih DPO merencanakan pencurian hewan ternak di rumah EK.

“Jadi mereka ini sudah mengincar kambing-kambing tersebut, bahkan mereka sudah menggambar lokasi kandang kambing yang menjadi incaran mereka,” ungkap Wakapolres, Selasa (30/7/2019).

“Untuk melancarkan aksinya, para pelaku sengaja menyewa mobil rental jenis Kijang Inova untuk mengangkut ternak hasil curian,” jelasnya.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku langsung berbagi tugas.

“Tersangka Iswahyudi bersama ES dan MA berperan sebagai eksekutor, sementara tersangka Samsul yang saat itu menjadi sopir, menunggu di pinggir jalan sambil mengawasi situasi di lokasi,” ungkap Wakapolres.

“Tidak berselang lama, Tersangka Iswahyudi, EK dan MA membawa kambing hasil curian masing-masing 2 ekor untuk di masukkan ke dalam mobil. Total ada 6 ekor kambing yang berhasil dicuri oleh para pelaku,” imbuhnya.

Wakapolres menambahkan, setelah berhasil melakukan aksinya, para tersangka langsung menuju daerah Wongsorejo untuk menjual 6 ekor kambing yang berhasil mereka gasak.

“Korban baru menyadari bahwa kambing ternaknya raib pada keesokan harinya dan langsung melaporkan ke polisi,” jelasnya.

Atas dasar laporan inilah, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap 2 orang pelaku, yakni Muhammad Iswahyudi dan Samsul.

“Untuk dua orang pelaku lainnya yakni ES dan MA sampai saat ini masih diburu oleh polisi dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Wakapolres.

Sementara itu, dari tangan kedua pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebilah pisau, satu unit mobil kijang Inova warna abu-abu, serta sepasang sandal dan baju yang dibeli dari hasil penjualan kambing curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di jeruji tahanan Polres Banyuwangi.

Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 4e KUHP tentang pencurian hewan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.