Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jadwal Tukar Uang Baru di Jakarta, Ini Cara Daftar PINTAR dan Rincian Pecahan Rp5,3 Juta

jadwal-tukar-uang-baru-di-jakarta,-ini-cara-daftar-pintar-dan-rincian-pecahan-rp5,3-juta
Jadwal Tukar Uang Baru di Jakarta, Ini Cara Daftar PINTAR dan Rincian Pecahan Rp5,3 Juta

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan program SERAMBI 2026 (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri).

Program ini menjadi solusi bagi masyarakat Jakarta yang ingin mendapatkan uang layak edar atau pecahan baru untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2026.

BI menegaskan, seluruh proses penukaran uang baru wajib dilakukan secara daring melalui platform resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id.

Selain itu, layanan juga tersedia melalui kas keliling di sejumlah titik strategis di Ibu Kota.

Antusiasme masyarakat yang tinggi membuat BI melakukan penyesuaian jadwal, khususnya untuk wilayah Pulau Jawa, termasuk Jakarta.

Jadwal Pendaftaran dan Penukaran Uang Baru Jakarta 2026 (Tahap II)

Berdasarkan pembaruan resmi, berikut jadwal lengkap penukaran uang baru di Jakarta:

  • Pembukaan Pendaftaran: Selasa, 24 Februari 2026 mulai pukul 08.00 WIB
  • Periode Penukaran Fisik: 28 Februari – 15 Maret 2026

Masyarakat diimbau segera melakukan pemesanan karena kuota setiap hari terbatas dan sering kali habis dalam waktu singkat.

Lokasi Penukaran Uang Baru di Jakarta

Untuk memudahkan akses warga, BI menyediakan beberapa titik layanan strategis:

  • Lokasi: GBK Basketball Hall
  • Waktu: 12–15 Maret 2026
  • Pasar Senen
  • Pasar Palmerah
  • Pasar Koja
  • Pasar Minggu

Jadwal rinci kas keliling dapat dipilih saat pemesanan melalui sistem PINTAR BI sesuai kuota yang tersedia.

Rincian Paket Penukaran Uang Baru 2026, Maksimal Rp5,3 Juta

Tahun 2026, BI meningkatkan batas maksimal penukaran menjadi Rp5.300.000 per orang. Berikut rincian paket pecahan yang bisa ditukar:

  • Rp50.000: Maksimal Rp2.500.000 (50 lembar)
  • Rp20.000: Maksimal Rp1.000.000 (50 lembar)
  • Rp10.000: Maksimal Rp1.000.000 (100 lembar)
  • Rp5.000: Maksimal Rp500.000 (100 lembar)
  • Rp2.000: Maksimal Rp200.000 (100 lembar)
  • Rp1.000: Maksimal Rp100.000 (100 lembar)

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi uang layak edar lebih merata kepada masyarakat menjelang puncak kebutuhan transaksi tunai saat Lebaran.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan program SERAMBI 2026 (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri).

Program ini menjadi solusi bagi masyarakat Jakarta yang ingin mendapatkan uang layak edar atau pecahan baru untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2026.

BI menegaskan, seluruh proses penukaran uang baru wajib dilakukan secara daring melalui platform resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id.

Selain itu, layanan juga tersedia melalui kas keliling di sejumlah titik strategis di Ibu Kota.

Antusiasme masyarakat yang tinggi membuat BI melakukan penyesuaian jadwal, khususnya untuk wilayah Pulau Jawa, termasuk Jakarta.

Jadwal Pendaftaran dan Penukaran Uang Baru Jakarta 2026 (Tahap II)

Berdasarkan pembaruan resmi, berikut jadwal lengkap penukaran uang baru di Jakarta:

  • Pembukaan Pendaftaran: Selasa, 24 Februari 2026 mulai pukul 08.00 WIB
  • Periode Penukaran Fisik: 28 Februari – 15 Maret 2026

Masyarakat diimbau segera melakukan pemesanan karena kuota setiap hari terbatas dan sering kali habis dalam waktu singkat.

Lokasi Penukaran Uang Baru di Jakarta

Untuk memudahkan akses warga, BI menyediakan beberapa titik layanan strategis:

  • Lokasi: GBK Basketball Hall
  • Waktu: 12–15 Maret 2026
  • Pasar Senen
  • Pasar Palmerah
  • Pasar Koja
  • Pasar Minggu

Jadwal rinci kas keliling dapat dipilih saat pemesanan melalui sistem PINTAR BI sesuai kuota yang tersedia.

Rincian Paket Penukaran Uang Baru 2026, Maksimal Rp5,3 Juta

Tahun 2026, BI meningkatkan batas maksimal penukaran menjadi Rp5.300.000 per orang. Berikut rincian paket pecahan yang bisa ditukar:

  • Rp50.000: Maksimal Rp2.500.000 (50 lembar)
  • Rp20.000: Maksimal Rp1.000.000 (50 lembar)
  • Rp10.000: Maksimal Rp1.000.000 (100 lembar)
  • Rp5.000: Maksimal Rp500.000 (100 lembar)
  • Rp2.000: Maksimal Rp200.000 (100 lembar)
  • Rp1.000: Maksimal Rp100.000 (100 lembar)

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi uang layak edar lebih merata kepada masyarakat menjelang puncak kebutuhan transaksi tunai saat Lebaran.