Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang perangkat desa di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Pelaku diketahui berinisial ABR (33), warga Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 50 gram sabu-sabu siap edar. Penangkapan ini dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi masyarakat pada Sabtu malam, 19 April 2025, yang menyebut ABR tengah membawa narkotika jenis sabu.
“Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan kawasan Desa Kalibaru Kulon,” ujar Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Teguh Priyo Wasono, dalam konferensi pers pada Rabu, 23 April 2025.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 50 gram sabu yang dibungkus rapi dan diduga siap untuk diedarkan. Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa ABR telah dua kali melakukan transaksi narkoba dalam dua bulan terakhir. Konsumen utamanya adalah orang-orang dari kalangan yang dikenal oleh pelaku.
Baca Juga
Pengungkapan Jaringan Narkoba di Banyuwangi Terus Dikembangkan
Selain kasus ABR, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi juga berhasil mengungkap dua kasus narkoba lainnya sejak 14 April 2025. Pada kasus pertama, polisi menangkap empat tersangka di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Barang bukti yang diamankan berupa 29 paket sabu dengan berat total 49,26 gram. Menariknya, dua dari empat tersangka merupakan perempuan.
Pada kasus kedua, dua tersangka ditangkap di Desa/Kecamatan Bangorejo. Dari penggeledahan, ditemukan 16 paket sabu seberat 15,08 gram. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polresta Banyuwangi dalam rentang waktu 14 hingga 22 April 2025 mencapai lebih dari 116 gram atau setara lebih dari satu ons.
“Total ada tiga laporan polisi (LP) dalam kurun waktu tersebut,” tambah AKBP Teguh.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pengedar Narkoba
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
“Proses penyidikan akan terus berjalan hingga perkara ini dilimpahkan ke pengadilan,” tegas AKBP Teguh.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal muasal barang haram tersebut. Penyelidikan juga difokuskan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Banyuwangi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Partisipasi aktif warga sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” pungkasnya.
Like