Indonesiahits.id – Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya sedang mengkaji aplikasi untuk pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel atau handphone (HP).
Brigjen Aji menjelaskan, perumusan aplikasi tersebut merupakan tindak lanjut Polri atas perkara temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.
“Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” ucap Brigjen Adi kepada wartawan, Jumat (11/09/23).
Brigjen Adi memaparkan, dalam perumusan aplikasi, pihaknya bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait penerbitan IMEI.
Aplikasi tersebut, tambah Brigjen Adi, berfungsi untuk mengecek bagi pengguna ponsel apakah ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak. Jika termasuk, pengguna ponsel dapat langsung melakukan tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.
“Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” terangnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…