sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, memperoleh remisi khusus (RK) Natal 2025 berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Iya, satu bulan,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (26/12/2025).
Remisi Natal merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi ini berlaku bagi warga binaan beragama Kristen yang merayakan Hari Raya Natal.
Baca Juga: IKN Menjadi Primadona Wisata Akhir Tahun, Transportasi Hijau Jadi Daya Tarik
Dieksekusi ke Lapas Cibinong Sejak Juli 2025
Harvey Moeis sebelumnya telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Juli 2025.
Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa eksekusi badan terhadap Harvey Moeis dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mahkamah Agung pada Juli 2025 secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis.
Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku.
Baca Juga: Derby London Panas! Prediksi Crystal Palace vs Tottenham: Misi Bangkit dari Tren Buruk
Vonis Diperberat di Tingkat Banding
Dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia disebut berperan dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sepanjang periode 2015–2022.
Page 2
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Baca Juga: Misi Tutup Tahun 2025 di Puncak Serie A! AC Milan Diunggulkan Tekuk Hellas Verona di San Siro
Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis dinilai memiliki dampak luar biasa.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sekaligus menegaskan status hukum Harvey Moeis sebagai terpidana dengan hukuman pidana badan dan pidana tambahan.
Baca Juga: Kapan One Piece Chapter 1170 Rilis? Simak Jadwal dan Spekulasi Ceritanya
Remisi Sesuai Ketentuan Hukum
Pemberian remisi Natal 2025 kepada Harvey Moeis menambah daftar narapidana kasus korupsi yang memperoleh pengurangan masa hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, kebijakan ini juga memunculkan perhatian dan sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara selektif dan berdasarkan evaluasi perilaku selama menjalani masa pidana.
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, memperoleh remisi khusus (RK) Natal 2025 berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Iya, satu bulan,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (26/12/2025).
Remisi Natal merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi ini berlaku bagi warga binaan beragama Kristen yang merayakan Hari Raya Natal.
Baca Juga: IKN Menjadi Primadona Wisata Akhir Tahun, Transportasi Hijau Jadi Daya Tarik
Dieksekusi ke Lapas Cibinong Sejak Juli 2025
Harvey Moeis sebelumnya telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Juli 2025.
Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa eksekusi badan terhadap Harvey Moeis dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mahkamah Agung pada Juli 2025 secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis.
Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku.
Baca Juga: Derby London Panas! Prediksi Crystal Palace vs Tottenham: Misi Bangkit dari Tren Buruk
Vonis Diperberat di Tingkat Banding
Dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia disebut berperan dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sepanjang periode 2015–2022.








