Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polsek Muncar Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Peredaran pil koplo atau pil trek di wilayah hukum Muncar rupanya mengusik perhatian aparat kepolisian setempat. Demi mengantisipasi meluasnya peredaran pil berkategori obat keras itu, petugas menggelar upaya pencegahan. Salah satunya, menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar pil tersebut. Lewat sebuah operasi singkat, aparat Polsek Muncar berhasil mengamankan Bayu Tri Wahono, 19,dan Joko Santoso, 19, keduanya warga Dusun Palurejo, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 410 butir trek dan uang Rp 96 ribu serta hand phone merek Cross. “Pelaku dikenai Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 dan 15 tahun penjara,” beber Kompol Ary Murtini, Kapolsek Muncar. Penangkapan kedua pelaku berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi pil trek di Desa Sumbersewu.

Polisi yang mendapat laporan tersebut segera merencanakan penangkapan. Setelah mengantongi informasi valid dan bukti yang kuat, tanpa ampun petugas segera meringkus tersangka. Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing Kamis (17/10) kemarin. Usai ditangkap, kedua pelaku langsung ditahan. Polisi kini masih mengusut asalusul ratusan pil trek tersebut. “Pemasoknya masih kita selidiki,” ujarnya. (radar)