sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira datang untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji mereka.
Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan program prioritas pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, dengan fokus utama peningkatan kesejahteraan ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Baca Juga: Update Klasemen Super League 2025-2026 Pekan ke-7! Hajar Persija 3-1, Borneo FC Mantap di Puncak
“Dokumen pemutakhiran RKP tahun 2025 merupakan bagian dari agenda besar pembangunan nasional,” tulis beleid yang diunggah di laman resmi Setneg pada Kamis (18/9).
Namun, meski sudah diteken, besaran kenaikan gaji masih misterius.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku pihaknya masih melakukan review ulang.
“Sepertinya belum dihitung. Nanti kami kasih tahu,” ujarnya sambil berkelakar soal dirinya yang juga akan ikut merasakan kenaikan.
Baca Juga: Cara Menggunakan Perplexity AI di WhatsApp untuk Cek Fakta
ASN Bertanya: Kapan Cair?
Perpres 79/2025 memperluas penerima kenaikan gaji, bukan hanya ASN, tapi juga anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Meski begitu, ketidakjelasan nominal dan jadwal pencairan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pegawai.
Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut dari PP Nomor 5 Tahun 2024, saat pemerintah terakhir menaikkan gaji ASN setelah stagnan sejak 2019.
Baca Juga: Heboh! Link Bansos Rp 2 Juta di WAG, Facebook dan Telegram Ternyata Hoaks, Begini Modus Penipuan 2025
Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga memuat program lain seperti:
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira datang untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji mereka.
Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan program prioritas pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, dengan fokus utama peningkatan kesejahteraan ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Baca Juga: Update Klasemen Super League 2025-2026 Pekan ke-7! Hajar Persija 3-1, Borneo FC Mantap di Puncak
“Dokumen pemutakhiran RKP tahun 2025 merupakan bagian dari agenda besar pembangunan nasional,” tulis beleid yang diunggah di laman resmi Setneg pada Kamis (18/9).
Namun, meski sudah diteken, besaran kenaikan gaji masih misterius.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku pihaknya masih melakukan review ulang.
“Sepertinya belum dihitung. Nanti kami kasih tahu,” ujarnya sambil berkelakar soal dirinya yang juga akan ikut merasakan kenaikan.
Baca Juga: Cara Menggunakan Perplexity AI di WhatsApp untuk Cek Fakta
ASN Bertanya: Kapan Cair?
Perpres 79/2025 memperluas penerima kenaikan gaji, bukan hanya ASN, tapi juga anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Meski begitu, ketidakjelasan nominal dan jadwal pencairan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pegawai.
Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut dari PP Nomor 5 Tahun 2024, saat pemerintah terakhir menaikkan gaji ASN setelah stagnan sejak 2019.
Baca Juga: Heboh! Link Bansos Rp 2 Juta di WAG, Facebook dan Telegram Ternyata Hoaks, Begini Modus Penipuan 2025
Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga memuat program lain seperti:






