BANYUWANGI, KOMPAS.com – Idrus Efendi, seorang produser film asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang dikenal lewat karya “Rindu yang Bertepi”, ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi pada Minggu (25/5/2025).
Idrus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 2,2 miliar.
Baca juga: Konsultan Pajak di Banyuwangi Ditahan, Gelapkan Dana Rp 2,2 Miliar untuk Bikin Film
Idrus sebelumnya menjabat sebagai konsultan pajak untuk sejumlah perusahaan milik Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banyuwangi, Ferdy Elfian.
Dalam kapasitasnya itu, Idrus juga dipercaya untuk mengelola keuangan grup usaha tersebut.
Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Pejabat Pemprov Jabar Patungan Rp 1 Miliar untuk Bonus Persib
“Dari kepercayaan itulah, tersangka memegang token bank milik perusahaan. Bahkan tersangka sudah menerima gaji setiap bulannya,” ujar kuasa hukum pelapor, Uyun Sadewa.
Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan. Menurut Uyun, dugaan penggelapan dana mulai terungkap pada akhir 2024 saat dilakukan audit internal perusahaan.
Kliennya menemukan aliran dana mencurigakan yang tidak sesuai dengan aktivitas usaha.
Baca juga: Farhan Siap Beli Saham Persib Pakai Uang Pribadi, Bukan Dana Pemkot Bandung
Uyun menjelaskan bahwa dana yang diselewengkan oleh Idrus digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya umrah, pembelian kamera produksi, hingga membiayai produksi film “Rindu yang Bertepi” yang dirilis perdana pada 15 Desember 2024.
“Kita sebelumnya sudah memberikan waktu untuk mengembalikan uang yang digunakannya, namun tersangka tidak menyelesaikannya, sehingga kita terpaksa harus menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Penjelasan polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan, kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.
Menurut Komang, Idrus melakukan penarikan dana secara berulang dari rekening perusahaan melalui token yang dikuasainya di salah satu bank.
Penarikan tersebut berlangsung selama dua tahun, dengan nominal setiap transaksi berkisar antara Rp 15 juta-Rp 20 juta.
“Akibat penarikan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 2,2 miliar,” ungkap Komang.
Penelusuran polisi mengungkap, dana yang digelapkan digunakan untuk keperluan perfilman, termasuk pembelian kamera dan produksi film berjudul “Rindu yang Bertepi” pada tahun 2024.
“Dana hasil penggelapan digunakan untuk produksi film dan kepentingan pribadi tersangka,” tambah Komang.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Idrus telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.