Detik.com
Banyuwangi –
Puluhan kendaraan yang melintas di depan Terminal Brawijaya Banyuwangi terjaring razia uji emisi. Razia ini digelar serentak aparat gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan beberapa instansi terkait.
Uji emisi diperuntukkan untuk memeriksa kadar emisi gas buang kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas, secara acak, untuk melihat ambang batas gas buang yang dihasilkan kendaraan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelola Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (UPT PPP LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Agus Setiyono mengatakan, razia tersebut bagian upaya sosialisasi penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No 8 tahun 2023, tentang baku mutu emisi kendaraan.
“Razia uji emisi dilakukan untuk mengetahui tingkat polusi udara yang disebabkan gas buang dari pembakaran kendaraan, untuk sekarang masih tahap sosialiasi, dan belum ada penindakan apabila ada kendaraan yang emisi gas buangnya diatas ambang batas,” ungkap Agus, Jumat (27/10/2023).
Razia yang juga melibatkan Satlantas Polresta Banyuwangi ini juga memeriksa kelayakan kendaraan bermotor dan kelengkapan surat-surat kendaraan. Dalam razia tersebut mobil barang, mobil penumpang, maupun bus dan angkutan umum diperiksa kelayakan kendaraan dan administrasi kendaraan. Baik itu STNK, SIM, tanda bukti lulus uji dan izin trayek.
“Tujuan kita melaksanakan kegiatan ini untuk mewujudkan keselamatan dan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas,” tambah Agus Setiyono.
Dari sejumlah kendaraan yang terjaring razia, seluruhnya termasuk dalam kategori normal.
“Hasilnya kategori normal dan aman dari semua yang terjaring,” kata Agus.
Kendaraan bermotor wajib memenuhi standar emisi. Standar tersebut mengacu pada tahun kendaraan itu dirilis.
Untuk kendaraan tahun 2007 hingga 2008 harus memiliki parameter 0,5 persen hingga 4 persen CO (Carbon Monoksida), serta 100 ppm hingga 1000 ppm untuk Hidrokarbon (HO). Sedangkan kendaraan diatas tahun 2008, lanjut Agus, hingga tahun 2021 harus memiliki kapasitas antara 30 persen HSU hingga 65 persen HSU.
“Tentunya dengan percepatan bebas, sedangkan tahun 2007 hingga 2008 dengan kecepatan diam atau normal,” ungkapnya.
Dari hasil beberapa kali melakukan screening, di Banyuwangi memang belum ditemukan kendaraan yang emisinya melebihi standar. Namun proses screening akan terus digelar.
“Masih tetap akan digelar kembali. Kita akan uji secara random dengan menyasar sejumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat. Uji emisi saat ini akan masuk dalam syarat perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan,” jelasnya.
Kendaraan yang lolos uji emisi langsung dipasang stiker dan diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Simak Video “Menikmati Kelezatan Bothok Tawon yang Kaya Manfaat, Banyuwangi“
[Gambas:Video 20detik]
(erm/fat)