BANYUWANGI – Ratusan peserta mengikuti sosialisasi regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dalam penyelenggaraan penyiaran di Hall Pondok Wina Banyuwangi, kemarin (23/10). Kegiatan itu digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Balai Monitor II Surabaya. Sejumlah narasumber dihadirkan. Antara lain, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim, Kasi Pemantauan dan Penertiban Balmon Kelas II Surabaya Iwan Purnama, dan Komisi Penyiaran Indonesia Dra Dyva Claretta, M.Si.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Perhubungam Nur Agus Suharto menjelaskan, ada prosedur penggunaan frekuensi radio dalam penyelenggaraan penyiaran yang harus diperhatikan oleh seluruh pemilik radio, khususnya radio komunitas. Dikatakan, perkembangan radio komunitas di Banyuwangi sangat menjamur. Setidaknya ada 200 radio komunitas yang tersebar di seluruh Kabupaten Banyuwangi. Namun persoalan utama tentang keberadaan radio komunitas ini terkait izin dan frekuensi yang dimiliki. Sebab, jika radio komunitas tidak memiliki izin, berarti frekuensi yang dipakai adalah ilegal.
“Nah ini yang bahaya. Frekuensi yang dipakai radio komunitas tanpa izin ini akan menganggu frekuensi penerbangan, khususnya di Bandara Blimbingsari,” kata Agus. Sementara itu, Kasi Pemantauan dan Penertiban Balmon Kelas II Surabaya, Iwan Purnama mengatakan, setiap radio maupun televisi harus mematuhi ketentuan operasionalnya. Sebelum beroperasi, maka harus memperoleh IPP/izin sesuai UU RI No. 32 tahun 2002 pasal 33;1. Setelah memiliki izin ini maka akan dilakukan pengukuran paramerer teknis untuk penggunaan frekuensi dan wilayah jangkauan atau servis area saat uji coba siaran. “Setelah itu akan keluar rekomendasi namun rekomendasi ini bukan persetujuan untuk on air,” jelas Iwan. (radar)