Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Rapel Kenaikan Gaji ASN Cair Kapan? Cek Info Resmi di Sini!

rapel-kenaikan-gaji-asn-cair-kapan?-cek-info-resmi-di-sini!
Rapel Kenaikan Gaji ASN Cair Kapan? Cek Info Resmi di Sini!

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah akhirnya memastikan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN akan mulai berlaku pada Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kesejahteraan aparatur negara di tengah tekanan inflasi dan biaya hidup yang meningkat.

Baca Juga: Terungkap! Fakta Mengejutkan Amanda Manopo: Berdarah Spanyol-Filipina, Karier Cemerlang Sejak Kecil hingga Kisah Cintanya yang Penuh Drama!

Kenaikan gaji ini menjadi bagian dari program reformasi birokrasi dan sistem remunerasi ASN berbasis total reward, yang menilai kinerja dan tanggung jawab jabatan.

Mulai Berlaku Oktober, Cair November dengan Sistem Rapel

Kenaikan gaji ASN efektif berlaku per 1 Oktober 2025, namun pencairannya dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel (pembayaran gaji Oktober dan November sekaligus).

Artinya, ASN akan menerima dua kali pembayaran gaji dengan nominal baru pada bulan November mendatang.

Baca Juga: Enam Bansos Cair Oktober 2025! Ada Bantuan Beras 20 Kg hingga PKH Rp 3 Juta, Cek Nama Anda Sekarang!

Persentase Kenaikan Berdasarkan Golongan

Berdasarkan data yang tercantum dalam Perpres 79/2025, berikut rincian kenaikan gaji PNS per golongan:

  • Golongan I & II: naik sekitar 8%

  • Golongan III: naik sekitar 10%

  • Golongan IV: naik hingga 12%

Kenaikan ini diharapkan mampu memberikan dorongan kesejahteraan bagi ASN yang telah berperan penting dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu! Begini Nasib Harta dan Hak PNS yang Meninggal Dunia Tanpa Ahli Waris

Anggaran Jumbo Disiapkan Pemerintah

Pemerintah dikabarkan menyiapkan anggaran sebesar Rp 192 triliun untuk mendukung kebijakan kenaikan gaji ini.


Page 2

Dana tersebut dialokasikan dari APBN 2025, dan mencakup ASN pusat maupun daerah.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem evaluasi kinerja berbasis digital, agar kenaikan gaji di masa depan bisa lebih transparan dan berbasis hasil kerja.

Baca Juga: Kemenkeu Blak-blakan! Skema Gaji Tunggal PNS Belum Siap

Masih Tahap Administrasi dan Validasi

Meski sudah tercantum dalam regulasi, pelaksanaan kenaikan gaji ini tidak langsung otomatis, melainkan masih menunggu tahap verifikasi administrasi dan validasi data.

Kepala Staf Kepresidenan menyebutkan, implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan kesenjangan antar instansi.

Sementara untuk pensiunan PNS, pemerintah hingga kini belum mengeluarkan aturan baru terkait penyesuaian gaji pensiun.

Baca Juga: Terungkap di Pengadilan! Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan & TPPU

Bagian dari Reformasi ASN 2025

Kenaikan gaji ini menjadi langkah awal menuju transformasi sistem penggajian ASN tunggal (single salary system) yang kini masih dalam tahap kajian di Kementerian PAN-RB dan Kemenkeu.

Dengan sistem ini, penghasilan ASN ke depan akan berbasis pada jabatan, kinerja, dan tingkat kemahalan daerah. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah akhirnya memastikan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN akan mulai berlaku pada Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kesejahteraan aparatur negara di tengah tekanan inflasi dan biaya hidup yang meningkat.

Baca Juga: Terungkap! Fakta Mengejutkan Amanda Manopo: Berdarah Spanyol-Filipina, Karier Cemerlang Sejak Kecil hingga Kisah Cintanya yang Penuh Drama!

Kenaikan gaji ini menjadi bagian dari program reformasi birokrasi dan sistem remunerasi ASN berbasis total reward, yang menilai kinerja dan tanggung jawab jabatan.

Mulai Berlaku Oktober, Cair November dengan Sistem Rapel

Kenaikan gaji ASN efektif berlaku per 1 Oktober 2025, namun pencairannya dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel (pembayaran gaji Oktober dan November sekaligus).

Artinya, ASN akan menerima dua kali pembayaran gaji dengan nominal baru pada bulan November mendatang.

Baca Juga: Enam Bansos Cair Oktober 2025! Ada Bantuan Beras 20 Kg hingga PKH Rp 3 Juta, Cek Nama Anda Sekarang!

Persentase Kenaikan Berdasarkan Golongan

Berdasarkan data yang tercantum dalam Perpres 79/2025, berikut rincian kenaikan gaji PNS per golongan:

  • Golongan I & II: naik sekitar 8%

  • Golongan III: naik sekitar 10%

  • Golongan IV: naik hingga 12%

Kenaikan ini diharapkan mampu memberikan dorongan kesejahteraan bagi ASN yang telah berperan penting dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu! Begini Nasib Harta dan Hak PNS yang Meninggal Dunia Tanpa Ahli Waris

Anggaran Jumbo Disiapkan Pemerintah

Pemerintah dikabarkan menyiapkan anggaran sebesar Rp 192 triliun untuk mendukung kebijakan kenaikan gaji ini.