Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Raperda Bantuan Hukum Disahkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

raperdaBANYUWANGI – Kabar gembira bagi masyarakat kurang mampu di Banyuwangi. Sebab, kalangan eksekutif dan legislatif telah menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Bahkan, raperda tersebut telah disepakati menjadi peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di kantor DPRD Banyuwangi kemarin (9/9).

Di hadapan peserta rapat paripurna, juru bi cara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Sukirman, yang mewakili Ketua pansus Ahmad Munib mengatakan, pada Bab II Pasal 6 ayat (1) raperda tersebut diatur bahwa pelayanan bantuan hukum diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin, baik dalam status sebagai penggugat maupun sebagai tergugat .

Ketentuan selanjutnya, pelayanan bantuan hukum sebagaimana dimaksud ayat (1) juga di berikan terhadap sengketa perkara yang berkaitan dengan pemerintah daerah. Sukirman berharap, setelah diundangkan, perda tersebut dapat menjamin dan memenuhi hak setiap warga negara, khususnya masyarakat miskin Banyuwangi dalam mendapatkan kedudukan yang sama di muka hukum.

“Besar harapan kami agar perda ini segera diundangkan, sehingga berlaku efektif demi menjamin dan memenuhi hak setiap warga negara, khususnya masyarakat miskin Kabupaten Banyuwangi untuk mendapatkan akses keadilan sesuai prinsip persamaan kedudukan di muka hukum,” jelasnya. Sementara itu, selain mengesahkan raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, agenda rapat paripurna ter sebut juga mengesahkan raperda penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman.

Dengan suara bulat, para anggota yang hadir dalam rapat paripurna itu menyetujui raperda tersebut menjadi perda. Juru bicara pansus raperda penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman DPRD Banyuwangi, Achmad Turmudzi mengatakan, objek penyediaan pra sarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman ada lah tanah yang digunakan untuk pembangunan dan permukiman oleh perorangan atau badan hukum. Tanah kavling yang diperuntukkan pembangunan perumahan dan permukiman atau bukan untuk perumahan dan permukiman juga menjadi objek penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman tersebut.

Pada Bab VI Pasal 11 ayat (1) ada penggantian frase menjadi pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang telah selesai dibangun kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun sejak masa pemeliharaan. Pasal 11 ditambah satu ayat, yakni ayat (4) yang berbunyi pengusaha tanah kavling wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas paling lama satu tahun sejak Izin Tanah Kavling diterbitkan,” jelas Turmudzi. (radar)