Pemkab Banyuwangi akan ‘perang’ dokumen dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur terkait aset yang ada di Pantai Boom.
Meski demikian, Pemkab Banyuwangi tetap membuka upaya-upaya komunikasi untuk menyelesaikan persoalan ini.
Kepala BPKAD Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi mengatakan, saat ini masih ada upaya untuk memastikan lahan di Pantai Boom menjadi aset Pemkab Banyuwangi. Menurutnya, tanah tersebut masih berstatus tanah negara.
“Kita masih ada perang dokumen dengan Dishub Provinsi,” tegasnya, Kamis, 7 November 2024.
Perkembangan terakhir, menurut Cahyanto, Dishub Provinsi Jawa Timur mengirim surat kepada Pj. Sekda Provinsi Jawa Timur. Surat tersebut berisi penjelasan bahwa aset di pantai Boom sebagian memang asetnya Dishub Provinsi.
Salah satu alasan klaim Dishub Provinsi Jawa Timur itu, menurut Cahyanto, salah satunya karena pada tahun 2019 membuat surat reklamasi di tempat itu. “Tapi kita tidak pernah ditembusi surat reklamasi itu,” terangnya.
Dia menegaskan, Pemkab Banyuwangi sudah lama melakukan aktivitas di Pantai Boom. Dia menyebut, sejak era Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas Pemkab Banyuwangi sudah menggunakan Pantai Boom. “Sudah ada kegiatan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Baca Juga
Lanjutnya, karena Pantai Boom milik negara, sebetulnya pengakuan hak diberikan kepada pihak yang telah menempati minimal sekitar 20 tahun. Oleh karena itu, BPAD ingin memperjelas persoalan ini ke Dishub Provinsi Jawa Timur.
Pihaknya juga mempertanyakan surat dari Kelurahan Kampung Mandar yang menyatakan pernah ada aktivitas yang dilakukan Dishub Provinsi di Pantai Boom. Dia mempertanyakan, dasar Lurah Kampung Mandar menerbitkan surat itu dan tidak mendapatkan tembusan. Karena selama ini informasi dari warga sekitar tidak ada kegiatan yang dilakukan pemerintah Jawa Timur di tempat itu.
Dia menyebut, salah satu prasyarat untuk bisa mengubah status tanah negara menjadi tanah daerah adalah surat keterangan dari kepala wilayah. Karena Pantai Boom wilayahnya di kelurahan sehingga Kepala Kelurahan yang mengeluarkan surat keterangan.
“Dan itu akan kita perjuangkan. Kalau memang tidak ada kejelasan kita minta Lurah Mandar menganulir dokumen yang mereka keluarkan,” ujarnya.
Tidak hanya, itu, BPKAD juga sudah berkomunikasi dengan BPN. Informasi dari BPN, yang paling berhak untuk mengajukan menjadi aset adalah pihak yang melakukan aktivitas di tempat itu.
“Makanya kita berusaha negosiasi dengan Dishub Provinsi Jatim. Kita ingin lihat dokumen yang diajukan Dishub Provinsi seperti apa dan kita seperti apa,” pungkasnya.
Like