Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Resmi! Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara Bakal Naik Lagi di 2025, Ini Bocoran Besarannya

resmi!-gaji-asn,-tni/polri,-dan-pejabat-negara-bakal-naik-lagi-di-2025,-ini-bocoran-besarannya
Resmi! Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara Bakal Naik Lagi di 2025, Ini Bocoran Besarannya

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Pemerintah resmi memasukkan kenaikan gaji ke dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Baca Juga: Setelah Gugat Cerai Suami, Tasya Farasya Kembali Posting di Instagram

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku mulai 30 Juni 2025 itu secara tegas memuat kebijakan “menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Kenaikan yang Dinanti Setelah 10 Tahun Minim Perubahan

Kenaikan gaji PNS memang bukan kebijakan rutin tiap tahun. Dalam satu dekade terakhir, pemerintah hanya tiga kali menaikkan gaji ASN, yaitu:

Baca Juga: Klarifikasi Choi Siwon Soal Charlie Kirk Malah Picu Pertanyaan Besar: Di Mana Suara untuk Tragedi Lain?

  • 2015: kenaikan 5%

  • 2019: kenaikan 5%

  • 2024: kenaikan 8% (terakhir di era Presiden Joko Widodo)

Kenaikan yang akan dilakukan di era Prabowo ini disebut menjadi langkah lanjutan untuk menjaga daya beli ASN di tengah tekanan inflasi.

Bocoran Besaran Gaji PNS Sebelum Kenaikan

Sebagai perbandingan, gaji PNS terakhir diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji PNS berdasarkan golongan:

Baca Juga: Klarifikasi Choi Siwon Soal Charlie Kirk Malah Picu Pertanyaan Besar: Di Mana Suara untuk Tragedi Lain?

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Jika skema kenaikan baru mengikuti tren sebelumnya, maka gaji PNS diperkirakan bisa naik 5–8 persen lagi.


Page 2

Artinya, gaji tertinggi golongan IV e yang saat ini Rp6,37 juta, berpotensi tembus Rp6,8 juta hingga Rp7 juta per bulan.

Baca Juga: Tren Foto AI Bareng Idola Bikin Heboh, Begini Cara dan Risiko yang Wajib Kamu Tahu

Fokus Guru, Dosen, dan Tenaga Kesehatan

Perpres 79/2025 secara khusus menekankan bahwa guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh akan menjadi prioritas utama.

Kelompok ini dinilai berperan vital dalam pembangunan SDM dan layanan publik, sehingga kenaikan gaji diharapkan menjadi dorongan kinerja.

Baca Juga: Kalender 2026 Resmi Dirilis! Ada 17 Hari Libur Nasional, 8 Cuti Bersama, dan 9 Long Weekend Panjang

Pemerintah menargetkan kebijakan ini selesai dibahas dalam APBN 2025 agar realisasi kenaikan bisa mulai dirasakan pada tahun anggaran 2025 mendatang.

Dengan keputusan ini, ASN di seluruh Indonesia diminta mulai mempersiapkan diri menyambut era baru penggajian.

Setelah 2024 naik 8%, 2025 dipastikan jadi tahun kenaikan berikutnya yang dinilai lebih progresif di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Pemerintah resmi memasukkan kenaikan gaji ke dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Baca Juga: Setelah Gugat Cerai Suami, Tasya Farasya Kembali Posting di Instagram

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku mulai 30 Juni 2025 itu secara tegas memuat kebijakan “menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Kenaikan yang Dinanti Setelah 10 Tahun Minim Perubahan

Kenaikan gaji PNS memang bukan kebijakan rutin tiap tahun. Dalam satu dekade terakhir, pemerintah hanya tiga kali menaikkan gaji ASN, yaitu:

Baca Juga: Klarifikasi Choi Siwon Soal Charlie Kirk Malah Picu Pertanyaan Besar: Di Mana Suara untuk Tragedi Lain?

  • 2015: kenaikan 5%

  • 2019: kenaikan 5%

  • 2024: kenaikan 8% (terakhir di era Presiden Joko Widodo)

Kenaikan yang akan dilakukan di era Prabowo ini disebut menjadi langkah lanjutan untuk menjaga daya beli ASN di tengah tekanan inflasi.

Bocoran Besaran Gaji PNS Sebelum Kenaikan

Sebagai perbandingan, gaji PNS terakhir diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji PNS berdasarkan golongan:

Baca Juga: Klarifikasi Choi Siwon Soal Charlie Kirk Malah Picu Pertanyaan Besar: Di Mana Suara untuk Tragedi Lain?

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Jika skema kenaikan baru mengikuti tren sebelumnya, maka gaji PNS diperkirakan bisa naik 5–8 persen lagi.