Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Resmi! Gaji Baru PNS Berlaku Oktober 2025, Ada 5 Tunjangan Langsung Cair November – Radar Banyuwangi

resmi!-gaji-baru-pns-berlaku-oktober-2025,-ada-5-tunjangan-langsung-cair-november-–-radar-banyuwangi
Resmi! Gaji Baru PNS Berlaku Oktober 2025, Ada 5 Tunjangan Langsung Cair November – Radar Banyuwangi

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah akhirnya resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 ini langsung disambut antusias jutaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Namun, pencairan gaji itu baru akan dilakukan pada Bulan November 2025 mendatang.

Baca Juga: BRI Genjot KPR FLPP Rp14,2 Triliun, Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo

Bukan hanya gaji pokok yang naik, tapi ada juga lima tunjangan melekat yang siap cair tiap bulan. Lima tunjangan itu meliputi:

  1. Tunjangan Keluarga – untuk pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

  2. Tunjangan Pangan/Beras – bentuk kompensasi kebutuhan pokok harian.

  3. Tunjangan Jabatan – khusus bagi ASN yang menduduki posisi struktural maupun fungsional.

  4. Tunjangan Kinerja – diberikan berdasarkan capaian kerja dan produktivitas.

  5. Tunjangan Instansi – tambahan sesuai kebijakan lembaga atau kementerian masing-masing.

Baca Juga: Metz vs Marseille: Duel Panas Ligue 1, Tuan Rumah Buru Kemenangan Perdana, Bisakah OM Perpanjang Tren Kemenangan?

Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, penerimaan ASN bulanan dipastikan lebih besar dari nominal dasar.

Misalnya, golongan I menerima gaji Rp1,68 juta hingga Rp2,9 juta, sementara golongan IV bisa menyentuh Rp5,9 juta. Belum lagi bila ditambahkan kelima tunjangan tersebut.

Kabar gembira ini makin lengkap setelah Presiden menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana kenaikan gaji ASN di kisaran 8–12 persen.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah akhirnya resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 ini langsung disambut antusias jutaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Namun, pencairan gaji itu baru akan dilakukan pada Bulan November 2025 mendatang.

Baca Juga: BRI Genjot KPR FLPP Rp14,2 Triliun, Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo

Bukan hanya gaji pokok yang naik, tapi ada juga lima tunjangan melekat yang siap cair tiap bulan. Lima tunjangan itu meliputi:

  1. Tunjangan Keluarga – untuk pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

  2. Tunjangan Pangan/Beras – bentuk kompensasi kebutuhan pokok harian.

  3. Tunjangan Jabatan – khusus bagi ASN yang menduduki posisi struktural maupun fungsional.

  4. Tunjangan Kinerja – diberikan berdasarkan capaian kerja dan produktivitas.

  5. Tunjangan Instansi – tambahan sesuai kebijakan lembaga atau kementerian masing-masing.

Baca Juga: Metz vs Marseille: Duel Panas Ligue 1, Tuan Rumah Buru Kemenangan Perdana, Bisakah OM Perpanjang Tren Kemenangan?

Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, penerimaan ASN bulanan dipastikan lebih besar dari nominal dasar.

Misalnya, golongan I menerima gaji Rp1,68 juta hingga Rp2,9 juta, sementara golongan IV bisa menyentuh Rp5,9 juta. Belum lagi bila ditambahkan kelima tunjangan tersebut.

Kabar gembira ini makin lengkap setelah Presiden menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana kenaikan gaji ASN di kisaran 8–12 persen.