sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini berlaku mulai Oktober 2025. Namun, pencairan gaji baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel.
Baca Juga: ASN Bisa Kantongi Rp 15 Juta Perbulan! Ada Rapel Plus Tambahan 5 Tunjangan Baru di Bulan November
Artinya, tambahan gaji untuk Oktober dan November akan diterima sekaligus bulan depan.
Golongan IV Terbesar
Kenaikan gaji ini bervariasi sesuai golongan. PNS golongan I dan II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen.
Dengan skema ini, PNS golongan IV menjadi penerima tambahan penghasilan terbesar.
Tidak hanya PNS aktif, pensiunan juga akan ikut merasakan dampaknya.
Baca Juga: TikTok Dibekukan Sementara, Apa Dampaknya Bagi Pengguna?
Pensiunan golongan I dan II mendapatkan kenaikan hingga 8 persen, sementara golongan III dan IV naik hingga 10 persen.
Dana rapel Oktober–November akan cair bersamaan pada bulan November.
PPPK Ikut Nikmati
Selain PNS dan pensiunan, PPPK juga mendapat kenaikan gaji mulai Oktober 2025. Besarannya disesuaikan golongan dan masa kerja, sama seperti PNS aktif.
Tambahan penghasilan ini juga dicairkan November 2025 dalam bentuk rapel.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini berlaku mulai Oktober 2025. Namun, pencairan gaji baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel.
Baca Juga: ASN Bisa Kantongi Rp 15 Juta Perbulan! Ada Rapel Plus Tambahan 5 Tunjangan Baru di Bulan November
Artinya, tambahan gaji untuk Oktober dan November akan diterima sekaligus bulan depan.
Golongan IV Terbesar
Kenaikan gaji ini bervariasi sesuai golongan. PNS golongan I dan II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen.
Dengan skema ini, PNS golongan IV menjadi penerima tambahan penghasilan terbesar.
Tidak hanya PNS aktif, pensiunan juga akan ikut merasakan dampaknya.
Baca Juga: TikTok Dibekukan Sementara, Apa Dampaknya Bagi Pengguna?
Pensiunan golongan I dan II mendapatkan kenaikan hingga 8 persen, sementara golongan III dan IV naik hingga 10 persen.
Dana rapel Oktober–November akan cair bersamaan pada bulan November.
PPPK Ikut Nikmati
Selain PNS dan pensiunan, PPPK juga mendapat kenaikan gaji mulai Oktober 2025. Besarannya disesuaikan golongan dan masa kerja, sama seperti PNS aktif.
Tambahan penghasilan ini juga dicairkan November 2025 dalam bentuk rapel.