Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Resmi! Mulai Oktober 2025, PNS Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat 12 Kali Setahun

resmi!-mulai-oktober-2025,-pns-bisa-ajukan-kenaikan-pangkat-12-kali-setahun
Resmi! Mulai Oktober 2025, PNS Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat 12 Kali Setahun

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai 1 Oktober 2025, pengusulan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS) bisa dilakukan setiap bulan atau 12 kali dalam setahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, yang sekaligus mencabut aturan lama yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Cair Tanggal 1, Lengkap dengan Tunjangan Tambahan!

“Periodisasi usulan kenaikan pangkat kini tersedia setiap bulannya dalam setahun. Jadi, kalian tidak perlu menunggu lama jika baru bisa mengusulkan pada periode selanjutnya,” tulis BKN melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Rabu (3/9).

Lebih Fleksibel, Lebih Cepat

Sebelumnya, pengajuan kenaikan pangkat hanya dibuka enam kali setahun.

Dengan aturan baru ini, usulan bisa diajukan setiap tanggal 1 di sepanjang tahun, dari Januari hingga Desember.

Baca Juga: Pupus Harapan! Gaji PNS Batal Naik 2026, Sri Mulyani Beberkan Alasannya

Perubahan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi PNS dalam mengembangkan karier sekaligus mempersingkat waktu tunggu kenaikan pangkat.

Dorong Motivasi dan Prestasi

BKN berharap kebijakan ini tidak hanya memudahkan administrasi, tetapi juga mendorong semangat kerja para PNS.

Dengan kesempatan lebih luas, PNS diharapkan semakin termotivasi untuk berprestasi dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: Resmi! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 September 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai 1 Oktober 2025, pengusulan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS) bisa dilakukan setiap bulan atau 12 kali dalam setahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, yang sekaligus mencabut aturan lama yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Cair Tanggal 1, Lengkap dengan Tunjangan Tambahan!

“Periodisasi usulan kenaikan pangkat kini tersedia setiap bulannya dalam setahun. Jadi, kalian tidak perlu menunggu lama jika baru bisa mengusulkan pada periode selanjutnya,” tulis BKN melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Rabu (3/9).

Lebih Fleksibel, Lebih Cepat

Sebelumnya, pengajuan kenaikan pangkat hanya dibuka enam kali setahun.

Dengan aturan baru ini, usulan bisa diajukan setiap tanggal 1 di sepanjang tahun, dari Januari hingga Desember.

Baca Juga: Pupus Harapan! Gaji PNS Batal Naik 2026, Sri Mulyani Beberkan Alasannya

Perubahan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi PNS dalam mengembangkan karier sekaligus mempersingkat waktu tunggu kenaikan pangkat.

Dorong Motivasi dan Prestasi

BKN berharap kebijakan ini tidak hanya memudahkan administrasi, tetapi juga mendorong semangat kerja para PNS.

Dengan kesempatan lebih luas, PNS diharapkan semakin termotivasi untuk berprestasi dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: Resmi! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 September 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya